Dakwaan |
- DAKWAAN
Primair
------- Bahwa terdakwa Mawardi Bin Alm. Dafarman pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira jam 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu bulan Februari 2025 bertempat di Gampong Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman“ yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 17.45 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. Wawan (DPO) untuk mengajak terdakwa patungan membeli narkotika jenis sabu dengan jumlah uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yakni uang terdakwa Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang sdr. Wawan (DPO) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa menghubungi pak wen (DPO) lalu sdr. Pak Wen (DPO) menyuruh terdakwa datang ke Gampong Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB terdakwa bertemu dengan sdr. Pak Wen (DPO) dipinggir jalan dialamat tersebut diatas lalu sdr. Pak Wen (DPO) memberikan 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu lalu terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. Pak Wen (DPO) dan terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa kemudian sekira Pukul 21.00 WIB bertempat di Gampong Ujong Drien Kec. Meureubo Kabupaten Aceh Barat, saksi Yudi Harianto Bin Alm. Darmudin bersama dengan rekan-rekan lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 1437/NNF/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, dan Dr. Supiyani, M.Si selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr Ungkap Siahaan, M.Si, S.H. diketahui Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,35 (empat koma tiga lima) gram milik terdakwa Mawardi Bin Alm. Dafarman dan Safrizal Bin Alm. Amran adalah benar Positif mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam golongan I nomor urut nomor 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 051/60049/2025 pada tanggal 15 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik bening kecil yang di dalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis Sabu An. Mawardi Bin Alm. Dafarman dan An. Safrizal Bin Alm. Amran B, memiliki berat bruto 4,59 (empat koma lima puluh sembilan) gram dan berat netto 4,35 (empat koma tiga puluh lima);
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut.
------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------
Subsidiair:
------- Bahwa terdakwa Mawardi Bin Alm. Dafarman bersama dengan saksi Safrizal Bin Alm. Amran (berkas penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 bertempat di Gampong Ujong Drien Kec. Meureubo Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman“ perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 20.30 WIB saksi Yudi Harianto Bin Alm. Darmudin bersama dengan rekan-rekan lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah rumah yang berada Gampong Ujong Drien Kec. Meureuboh Kabupaten Aceh Barat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu kemudian saksi bersama rekan saksi mendatangi rumah tersebut kemudian saksi Yudi Harianto Bin Alm. Darmudin bersama dengan rekan-rekan lainnya berhasil mengamankan terdakwa Mawardi Bin Alm. Muhammad Dafarman dan saksi Safrizal Bin Alm. Amran yang berada didalam rumah sedangkan 3 (tiga) orang lainnya melarikan diri dengan cara berlari dan memanjat tembok rumah. kemudian saksi Yudi Harianto Bin Alm. Darmudin dan rekan-rekan saksi dengan disaksikan oleh saksi Hasbi bin alm. basyah selaku Keuchik Gampong Ujong Drien melakukan pemeriksaan disekeliling rumah tersebut lalu ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu disamping tembok diluar perkarangan rumah kemudian terdakwa dan saksi Safrizal Bin Alm. Amran beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 1437/NNF/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, dan Dr. Supiyani, M.Si selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr Ungkap Siahaan, M.Si, S.H. diketahui Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,35 (empat koma tiga lima) gram milik terdakwa Mawardi Bin Alm. Dafarman dan Safrizal Bin Alm. Amran adalah benar Positif mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam golongan I nomor urut nomor 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 051/60049/2025 pada tanggal 15 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik bening kecil yang di dalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis Sabu An. Mawardi Bin Alm. Dafarman dan An. Safrizal Bin Alm. Amran B, memiliki bruto 4,59 (empat koma lima puluh sembilan) gram dan berat netto 4,35 (empat koma tiga puluh lima);
- Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Safrizal Bin Alm. Amran tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut.
------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------- |