Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2022/PN Mbo Ena Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2022/PN Mbo
Tanggal Surat Selasa, 01 Feb. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ena
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti/memperbaiki catatan peristiwa penting sebagaimana dalil dari permohonan tersebut diatas yang sebelumnya tertulis tahun lahir dari 1985 menjadi 1988 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan ijazah ijazah yang dimiliki pemohon.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat agar dicatat dan diregister yang tersedia untuk itu.
  4. Menetapkan dan membebankan biaya menurut hukum kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak