Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2025/PN Mbo 1.ARDIKNA PELANI PA, S.H
2.Eka Safitri, S.H
HERIZAL Bin NYAK AKOP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 4312/L.1.18/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIKNA PELANI PA, S.H
2Eka Safitri, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERIZAL Bin NYAK AKOP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 PRIMAIR

Bahwa terdakwa HERIZAL Bin NYAK AKOP pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 15.30  WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di kamar nomor 6 (enam) Blok C di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Meulaboh Desa Paya Peunaga Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 Wib saat Terdakwa berada di dalam kamar binaan Lapas Kelas II B Meulaboh di kamar nomor 6 (enam) Blok C saat itu Terdakwa di hubungi oleh teman Terdakwa Via HP yang bernama Sdr. Khairi Alias Laut (DPO) yang Terdakwa kenal pada saat Terdakwa dan Sdr. Khairi Alias Laut menjalani hukuman di Rutan yang berada di Blang Pidie Kabupaten Aceh Barat Daya. selanjutnya Sdr. Khairi Alias Laut mengatakan kepada Terdakwa ada pekerjaan jualan sabu, Kemudian Terdakwa mengatakan sedang tidak ada kerja karena Terdakwa tidak ada modal, Kemudian Sdr. Khairi Alias Laut mengatakan kepada Terdakwa kalau ada barang apa mau kerja, Kemudian Terdakwa jawab boleh selanjutnya Sdr. Khairi Alias Laut mengatakan kepada Terdakwa untuk mencari orang untuk mengambil narkotika jenis sabu ke kabupaten bireun, Terdakwa mengatakan kepada Sdr. Khairi untuk mencari uang dulu untuk ongkos dan akan menghubungi kembali Sdr. Khairi.
  • Selanjutya sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa menghubungi Sdr. Khairi Alias Laut Via HP dan mengatakan tidak jadi kerja karena tidak ada uang ongkos becak untuk orang yang ambil sabu, Kemudian Sdr. Khairi Alias Laut mengatakan kepada terdakwa tidak apa dan akan mengirimkan sabu sebanyak 2 (dua) bungkus sebagai ganti utang kepada Terdakwa yang pernah Sdr. Khairi pinjam sebesar Rp 6.000.000 (enam juta) ketika masih sama-sama menjalani hukuman di Rutan di Blang Pidie Kabupaten Aceh Barat Daya dan di angap lunas. Kemudian Terdakwa mengatakan gimana bagusnya nanti apa hasilnya kasih tau Terdakwa kembali, kemudian Sdr. Khairi Alias Laut mengatakan akan memberi kabar kalau sudah dikirim sabunya. kemudian sekira pukul 19.00 Wib Sdr. Khairi Alias Laut kembali menghubungi Terdakwa Via Hp dan mengatakan kepada Terdakwa narkotika jenis sabu sudah  dikirim dalam kotak indomie ke loket nagan raya sebanyak 2 paket dan ada menuliskan nomor HP Terdakwa di kotak indomie Tersebut.
  • Bahwa Selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa di hubungi oleh Pihak loket Nagan Raya di Gampong simpang empat Kabupaten Nagan Raya Via HP dengan mengatakan kepada Terdakwa ”PAKET KIRIMAN ATAS NAMA HERI DARI BIREUN SUDAH SAMPAI DI LOKET NAGAN RAYA” Kemudian Terdakwa jawab ”BAIK NANTI DI AMBIL OLEH KAWAN SAYA”. kemudian sekira pukul 08.20 Wib Terdakwa menghubungi Sdri. Rita (DPO) Via HP dan mengatakan kepada Sdri. Rita untuk mengambil paket yang berisikan sabu atas nama terdakwa di loket nagan raya dan mengirimkan sabu tersebut kepada Terdakwa, Kemudian Sdri. RITA mengatakan kepada Terdakwa akan mengambil di Loket namun tidak berani untuk mengantar ke lapas kelas II B meulaboh, Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Sdri. Rita agar mencari orang yang mau mengantarkan paket sabu ke lapas kelas II B Meulaboh dan Sdri. Rita menyanggupi dan akan mencari orang untuk mengantar narkotika jenis sabu ke lapas, Dan Terdakwa meminta kepada Sdri. Rita agar memberikan kabar.
  • Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa di hubungi kembali oleh Sdri. Rita dan mengatakan kepada Terdakwa ”HERI PAKET SABU SUDAH SAYA KIRIM MELALUI KAWAN SAYA, NOMOR HP HERI SUDAH SAYA BERIKAN SAMA DIA, NANTI SAMPAI DI SANA DI HUBUNGI”. Selanjutnya tidak lama berselang sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa di jemput oleh Petugas Lapas Kelas II B Meulaboh dengan mengatakan kepada Terdakwa ”HERI KAMU DI PANGGIL SAMA KPLP KE DEPAN DAN MANA HP PUNYA KAMU” dan waktu itu Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) Unit HP merk OPPO seri A16 milik Terdakwa kepada Petugas Lapas Meulaboh dan kemudian Terdakwa di bawa ke depan dan saat Terdakwa sampai di depan Terdakwa melihat 1 (satu) orang wanita yang Terdakwa tidak kenal mengaku bernama Emi Yulia Mustafa Binti Muslem (dilakukan Penuntutan Terpisah) sudah di amankan oleh Petugas Lapas kelas II B Meulaboh yang merupakan teman Sdri. Rita (Mantan Istri Saksi) karena di temukan Narkotika jenis sabu untuk di kirim kepada Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi EMI di serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau meneyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman
  • Bahwa Setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian sebagaimana dalam lampiran  berita acara penimbangan Nomor:198/60049/2025 2 (dua) kantong plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu memili berat bruto 19,1 dengan hasil berat Netto 18,5 gram dan kemudian setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris Kriminalistik sebagaimana dalam berita  acara tersebut NO.LAB. : 5832/NNF/2025 dengan kesimpuoan bahwa barang bukti milik terdakwa Emi Yulias Mustafa Binti Muslem adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR;

Bahwa terdakwa HERIZAL Bin NYAK AKOP pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 15.30  WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Penjagaan P20 Lapas kelas IIB Meulaboh Desa Paya Peunaga Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa di hubungi oleh Pihak loket Nagan Raya di Gampong simpang empat Kabupaten Nagan Raya Via HP dengan mengatakan kepada Terdakwa ”PAKET KIRIMAN ATAS NAMA HERI DARI BIREUN SUDAH SAMPAI DI LOKET NAGAN RAYA” Kemudian Terdakwa jawab ”BAIK NANTI DI AMBIL OLEH KAWAN SAYA”. kemudian sekira pukul 08. 20 Wib Terdakwa menghubungi Sdri. Rita (DPO) Via HP dan mengatakan kepada Sdri. Rita untuk mengambil paket yang berisikan sabu atas nama terdakwa di loket nagan raya dan mengirimkan sabu tersebut kepada Terdakwa, Kemudian Sdri. RITA mengatakan kepada Terdakwa akan mengambil di Loket namun tidak berani untuk mengantar ke lapas kelas II B meulaboh, Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Sdri. Rita agar mencari orang yang mau mengantarkan paket sabu ke lapas kelas II B Meulaboh dan Sdri. Rita menyanggupi dan akan mencari orang untuk antar narkotika jenis sabu ke lapas, Dan Terdakwa meminta kepada Sdri. Rita agar memberikan kabar.
  • Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa di hubungi kembali oleh Sdri. Rita dan mengatakan kepada Terdakwa ”HERI PAKET SABU SUDAH SAYA KIRIM MELALUI KAWAN SAYA, NOMOR HP HERI SUDAH SAYA BERIKAN SAMA DIA, NANTI SAMPAI DI SANA DI HUBUNGI”. Bahwa kemudian sekira pukul 15.30 Wib tepatnya di penjagaan P2U lapas kelas II B Meulaboh pada saat Saksi Al Kautsara dan Akramul yang merupakan Pegawai Lapas Kelas II B Meulaboh sedang piket penjagaan datang Saksi Emi Yulia Mustafa Binti Muslem bersama anak saksi  dengan tujuan berkunjung melihat suami saksi Emi Yulia Mustafa Binti Muslem yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II B Meulaboh bahwa kemudian suseuai dengan SOP saksi Al Kautsara melakukan pemeriksaan setiap orang yang berkunjung dan menemukan  2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu dan 9 (sembilan) plastik kecil kosong didalam popok yang dipakai oleh anak Saksi Emi Yulia Mustafa Binti Muslem;
  • Bahwa pengakuan dari saksi Emi Yulia Mustafa Binti Muslem pada saat itu saksi Emi Yulia Mustafa Binti Muslem disuruh oleh Sdri. Rita untuk menyerahkan Narkotika tersebut kepada Terdakwa, kemudian Saksi Al Kautsara bersama dengan pegawai Lapas kelas II B Meulaboh menghubungi petugas Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat datang ke Lapas kelas II B Meulaboh dan membawa Terdakwa dan saksi Emi untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman
  • Bahwa Setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian sebagaimana dalam lampiran  berita acara penimbangan Nomor:198/60049/2025 2 (dua) kantong plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu memili berat bruto 19,1 dengan hasil berat Netto 18,5 gram dan kemudian setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris Kriminalistik sebagaimana dalam berita  acara tersebut NO.LAB. : 5832/NNF/2025 dengan kesimpuoan bahwa barang bukti milik terdakwa Emi Yulias Mustafa Binti Muslem adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya