| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk merubah catatan peristiwa penting sebagaimana dalil tersebut di atas yang sebelumnya tertulis dari Nyak Na menjadi Nyakna, dari Pasi Janeng, 01-07-1968 menjadi Blang Dalam, 06-02-1970, dan dari Jailani menjadi Tengku Jailani, sesuai dengan Ijazah yang Pemohon miliki;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat agar dicatat dan diregister yang tersedia untuk itu;
- Menetapkan dan membebankan biaya menurut hukum kepada Pemohon.
|