Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2020/PN Mbo Nyak Na Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2020/PN Mbo
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nyak Na
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  • Memberi Izin kepada Pemohon untuk merubah catatan peristiwa penting sebagaimana dalil tersebut di atas yang sebelumnya tertulis dari Nyak Na menjadi Nyakna, dari Pasi Janeng, 01-07-1968 menjadi Blang Dalam, 06-02-1970, dan dari Jailani menjadi Tengku Jailani, sesuai dengan Ijazah yang Pemohon miliki;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat agar dicatat dan diregister yang tersedia untuk itu;
  • Menetapkan dan membebankan biaya menurut hukum kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak