| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi Izin kepada pemohon untuk mengganti/memperbaiki catatan peristiwa penting sebagaiman dalil dari permohonan tersebut diatas yang sebelumnya tertulis Tempat lahir, Nama dan Tanggal Lahir Pemohon dari Gampong Mesjid Menjadi Kp. Mesjid, Nama dari DELI AGUSTI NASARI menjadi DELI AGUSTI dan Tanggal Lahir dari 29 Agustus 1995 menjadi 28 Agustus 1995, sesuai dengan Ijazah yang dimiliki Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat agar dicatat dan diregister yang tersedia untuk itu;
- Menetapkan dan membebankan biaya menurut hukum kepada pemohon;
|