| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum alas hak dengan keseluruhan luas kurang lebih 131.565 M?2; (seratus tiga puluh satu ribu lima ratus enam puluh lima meter persegi) atau kurang lebih 13.1565 Ha:
- Akta Jual Beli (AJB) No. 362/2022;
- Akta Jual Beli (AJB) No. 363/2022;
- Akta Jual Beli (AJB) No. 364/2022; dan
- Sporadik atas nama Kasman beserta Surat Keterangan Jual Beli antara Kasman dengan PENGGUGAT.
- Menyatakan TERGUGAT telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali penguasaan objek tanah a quo kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong, baik dari orang, tanaman, alat berat, maupun benda-benda milik TERGUGAT lainnya yang berada di atas objek tanah tersebut;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk tidak lagi memasuki, menguasai, menggarap, mengerjakan, menanam, memanfaatkan, menjual, mengalihkan, menjaminkan, atau melakukan tindakan hukum maupun tindakan fisik apa pun terhadap objek tanah a quo tanpa persetujuan PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp274.830.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan amar putusan yang mewajibkan TERGUGAT menghentikan penguasaan, mengosongkan, dan menyerahkan objek tanah a quo kepada PENGGUGAT, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya kewajiban tersebut secara sempurna;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|