Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Mbo PT SANY PERKASA AZWIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat 440/LGL/SP-HO/G/X/2025
Penggugat
NoNama
1PT SANY PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eriz Syawaldi Sitompul, S.H.PT SANY PERKASA
Tergugat
NoNama
1AZWIR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan wanprestasi dari PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Perjanjian IDNSP230628 sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini.

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) terhadap PENGGUGAT.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan seluruh pembayaran kewajiban/hutangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berdasarkan Perjanjian IDNSP230628 berupa kerugian materiil sebesar Rp. 151.087.500,- (Seratus Lima Puluh Satu Juta Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh denda berdasarkan Perjanjian IDNSP230628 secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perhitungan 0,05% X 915 hari terhitung dari tanggal jatuh tempo TERGUGAT wajib melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT pada tanggal 30 April 2023 sampai dengan akhir bulan Oktober 2025 X Sisa Hutang Jatuh Tempo = 0,05% X 915 hari X Rp. 151.087.500,- = Rp. 69.122.531,25,- (Enam Puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Koma Dua Puluh Lima Rupiah).

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir untuk 2 tahun terhitung dari tahun 2023 sejak terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT sampai dengan gugatan ini diajukan di tahun 2025 dengan perhitungan yakni 6 % X 2 tahun X Jumlah yang telah jatuh tempo sebesar Rp. 151.087.500,- = Rp. 18.130.500,- (Delapan Belas Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah).

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil akibat kelalaian TERGUGAT yang telah menguras pikiran, waktu dan tenaga dari PENGGUGAT atas upaya penagihan kepada TERGUGAT secara terus menerus dan juga terganggunya posisi keuangan internal PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara ini terhadap barang bergerak berupa:

 

  1. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator SY75C

No. Seri       : SY0078CD07368

No. Mesin   : 4JG1-644506

No. Rangka : 0F51100784P4L20033CN;

 

  1. Sertipikat Hak Milik No. 00637 sebagaimana tercantum dalam

    Surat Ukur/ Gambar Situasi Nomor 00470/Ujong lamie/2019

    tanggal 09 Desember 2019 Atas Nama Ali Maksum

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara tunai dan sekaligus lunas.

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk pada putusan ini.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum.

 

Atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak