Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2025/PN Mbo Darma Mustika, S.H ROKY ALFAHERA Bin Alm. MUHAMMAD JUSDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 64/Pid.B/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 2390/L.1.18/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROKY ALFAHERA Bin Alm. MUHAMMAD JUSDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------Bahwa Terdakwa ROKY ALFAHERA Bin Alm. MUHAMMAD JUSDIN pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Mei atau setidak-tidak masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah cafe beralamat di Desa Suak Indrapuri Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

- Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 Terdakwa memiliki niat untuk membawa sepeda motor miliki Saksi Rizky Prayudha;

- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 11 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa mendatangi Saksi Rizky Prayudha Bin Siswandi dan mengatakan mau meminjam sepeda motor milik Saksi Rizky Prayudha untuk membeli es batu, kemudian Saksi Rizky Prayudha meminjamkan sepeda motor miliknya kepada Terdakwa.

- Bahwa setelah menerima sepeda motor tersebut, Terdakwa mengambil tas miliknya yang telah dipersiapkan dan berisi barang-barang didalamnya. Kemudian Terdakwa berangkat menuju daerah Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya, dan sesampainya Terdakwa memutuskan untuk menginap di sebuah masjid yang terletak di Gampong Bate Roe Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya.

- Bahwa esoknya pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, setelah terdakwa terbangun, Terdakwa membuka handphone dan melihat informasi mengenai Terdakwa telah tersebar luas di media sosial yang dikarenakan telah membawa 1 (satu) sepeda motor merk Beat dengan nomor polisi BL 6319 EAK warna Magenta Hitam, Nomor Rangka: MH1JM1123KK336922, Nomor Mesin: JM11E2319035, atas nama Nur Azizah milik Saksi Rizky Prayudha.

- Kemudian Terdakwa dihubungi oleh saudara Terdakwa dengan mengatakan untuk segera kembalikan sepeda motor milik Saksi Rizky Prayudha namun Terdakwa hanya mengiyakan ucapan saudara Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa merasa takut dan menghubungi Saksi AJI Gunawan Bin Lamra Nudi untuk meminta saran, lalu Saksi AJI Gunawan menyarankan agar Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke tempat Saksi Aji Gunawan untuk mengganti nomor polisi sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa menuju ke daerah Calang Kabupaten Aceh Jaya untuk menemui Saksi AJI Gunawan dan setibanya, Terdakwa langsung mengganti nomor polisi sepeda motor milik Rizky Prayudha dengan nomor lain.

- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa menuju Pelabuhan Calang untuk berangkat kedaerah Simeulue, lalu Terdakwa membeli tiket penyebrangan, dan memasukkan sepeda motor tersebut ke dalam kapal penyebrangan, kemudian Terdakwa naik ke kapal dan duduk di kursi penumpang.

- Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa dihampiri oleh petugas yang tidak dikenal dan membawa Terdakwa menuju Polres Aceh Jaya untuk diamankan karena diduga telah melakukan penggelapan sepeda motor milik Saksi Rizky Prayudha - Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Rizky Prayudha mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 378 KUHP. ------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------------

KEDUA :

---------Bahwa Terdakwa ROKY ALFAHERA Bin Alm. MUHAMMAD JUSDIN pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Mei atau setidak-tidak masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah cafe beralamat di Desa Suak Indrapuri Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 11 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa mendatangi Saksi Rizky Prayudha Bin Siswandi dan mengatakan mau meminjam sepeda motor milik Saksi Rizky Prayudha untuk membeli es batu, kemudian Saksi Rizky Prayudha meminjamkan sepeda motor miliknya kepada Terdakwa.

- Bahwa setelah menerima sepeda motor tersebut, Terdakwa mengambil tas miliknya yang telah dipersiapkan dan berisi barang-barang didalamnya. Kemudian Terdakwa berangkat menuju daerah Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya, dan sesampainya Terdakwa memutuskan untuk menginap di sebuah masjid yang terletak di Gampong Bate Roe Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya.

- Bahwa esoknya pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, setelah terdakwa terbangun, Terdakwa membuka handphone dan melihat informasi bahwa Terdakwa telah viral dikarenakan membawa 1 (satu) sepeda motor merk Beat dengan nomor polisi BL 6319 EAK warna Magenta Hitam, Nomor Rangka: MH1JM1123KK336922, Nomor Mesin: JM11E2319035, atas nama Nur Azizah milik Saksi Rizky Prayudha.

- Kemudian Terdakwa dihubungi oleh saudara Terdakwa dengan mengatakan untuk segera kembalikan sepeda motor milik Saksi Rizky Prayudha namun Terdakwa hanya mengiyakan ucapan saudara Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa merasa takut dan menghubungi Saksi AJI Gunawan Bin Lamra Nudi untuk meminta saran, lalu Saksi AJI Gunawan menyarankan agar Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke tempat Saksi Aji Gunawan untuk mengganti nomor polisi sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa menuju ke daerah Calang Kabupaten Aceh Jaya untuk menemui Saksi AJI Gunawan dan setibanya, Terdakwa langsung mengganti nomor polisi sepeda motor milik Rizky Prayudha dengan nomor lain.

- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa menuju Pelabuhan Calang untuk berangkat kedaerah Simeulue, lalu Terdakwa membeli tiket penyebrangan, dan memasukkan sepeda motor tersebut ke dalam kapal penyebrangan, kemudian Terdakwa naik ke kapal dan duduk di kursi penumpang.

- Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa dihampiri oleh orang yang tidak dikenal dan membawa Terdakwa menuju Polres Aceh Jaya untuk diamankan karena diduga telah melakukan penggelapan sepeda motor milik Saksi Rizky Prayudha - Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Rizky Prayudha mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 372 KUHP. ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya