Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2020/PN Mbo BARON SIDIK, S, SH. M. Kn NITA ZAHARAH Binti Alm USMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2020/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-353/L.1.18/Enz.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1BARON SIDIK, S, SH. M. Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NITA ZAHARAH Binti Alm USMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa NITA ZAHARAH Binti Alm USMAN pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020 sekira jam 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020 bertempat di Perumahan Barak Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastikĀ  warna hijau yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku tulis yang terdiri dari daun, ranting, dan bijinya dalam keadaan lembab setelah ditimbang di Pegadaian Meulaboh dengan bruto 48,62 (empat puluh delapan koma enam dua) gram dan berat bersih 35,88 (tiga puluh lima koma delapan delapan) gram sebagaimana berita acara penimbangan dari Pegadaian Syariah Meulaboh Nomor: 006/LL-BB/60049/I/2020 tanggal 10 Januari 2020, setelah dilakukan uji laboratorium dengan berat netto 35,88 (tiga puluh lima koma delapan delapan) gram oleh penyidik dan Setelah dilakukan Analisis Laboratorium terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada penyidik berupa 1 (satu) bungkusan dengan amplop coklat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya