Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2019/PN Mbo BADRUNSYAH, SH HENDRI Bin M. MAK MIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2019/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-926/L.1.18/Euh.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1BADRUNSYAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI Bin M. MAK MIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----- Bahwa terdakwa Hendri Bin M. Mak Amin pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2019 bertempat di Jl. Syiah Kuala Gp. Suak Ribe Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh atau Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis metamfetamina (sabu) dengan berat bruto 0,24 (nol koma dua puluh empat) dan berat netto 0,12 (nol koma dua belas) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

----- Pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 sekira pukul 16.00 wib terdakwa menghubungi Sdr. Kaisar (DPO) yang berada di Gp. Blang Muko Kec. Kuala Kab. Nagan Raya dan mengatakan “dimana kamu sekarang Sar?” lalu Sdr. Kaisar menjawab “ada di kampung, ada apa bang?”, kemudian terdakwa menanyakan “ada sabu sama kamu dikit, untuk saya?” lalu dijawab oleh Sdr. Kaisar “ada, kalau mau kemari aja”. Kemudian sekira pukul 16.30 wib terdakwa pergi menemui Sdr. Kaisar, setelah bertemu di sebuah warung di Gp. Blang Muko Kec. Kuala Kab. Nagan Raya, Sdr. Kaisar langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa langsung pulang kembali ke Meulaboh dan rencananya sabu tersebut akan terdakwa gunakan di rumah teman terdakwa yaitu Sdr. Rudi di Gp. Suak Ribee Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, lalu saat terdakwa menunggu Sdr. Rudi di sebuah kios di Jl. Syiah Kuala Gp. Suak Ribe Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, datang petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, petugas kepolisian menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan berat netto 0,12 (nol koma dua belas) gram milik terdakwa yang sempat terdakwa buang di pinggir terdakwa berdiri.-

----- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu tersebut adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang. -----------------------------------------------------------

---- Terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium, yang mana berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. LAB.: 3201/NNF/2019 tanggal 01 April 2019 yang ditandatangani oleh An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan,  Waka, Dra. Melta Tarigan, M.Si AKBP NRP 63100830, dengan kesimpulan barang bukti berupa:
a.    1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
b.    1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine.
yang dianalisis milik terdakwa Hendri Bin M. Mak Amin adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    
ATAU
Kedua
----- Bahwa terdakwa Hendri Bin M. Mak Amin pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2019 bertempat di Jl. Syiah Kuala Gp. Suak Ribe Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh atau Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis metamfetamina (sabu) dengan berat bruto 0,24 (nol koma dua puluh empat) dan berat netto 0,12 (nol koma dua belas) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

----- Pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 sekira pukul 16.00 wib terdakwa menghubungi Sdr. Kaisar (DPO) yang berada di Gp. Blang Muko Kec. Kuala Kab. Nagan Raya dan mengatakan “dimana kamu sekarang Sar?” lalu Sdr. Kaisar menjawab “ada di kampung, ada apa bang?”, kemudian terdakwa menanyakan “ada sabu sama kamu dikit, untuk saya?” lalu dijawab oleh Sdr. Kaisar “ada, kalau mau kemari aja”. Kemudian sekira pukul 16.30 wib terdakwa pergi menemui Sdr. Kaisar, setelah bertemu di sebuah warung di Gp. Blang Muko Kec. Kuala Kab. Nagan Raya, Sdr. Kaisar langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa langsung pulang kembali ke Meulaboh dan rencananya sabu tersebut akan terdakwa gunakan di rumah teman terdakwa yaitu Sdr. Rudi di Gp. Suak Ribee Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, lalu saat terdakwa menunggu Sdr. Rudi di sebuah kios di Jl. Syiah Kuala Gp. Suak Ribe Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, datang petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, petugas kepolisian menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan berat netto 0,12 (nol koma dua belas) gram milik terdakwa yang sempat terdakwa buang di pinggir terdakwa berdiri.-

----- Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang. --------------------------------------------------------------------------------

---- Terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium, yang mana berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. LAB.: 3201/NNF/2019 tanggal 01 April 2019 yang ditandatangani oleh An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan,  Waka, Dra. Melta Tarigan, M.Si AKBP NRP 63100830, dengan kesimpulan barang bukti berupa:
a.    1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
b.    1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine.
yang dianalisis milik terdakwa Hendri Bin M. Mak Amin adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya