| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 71/Pid.Sus/2019/PN Mbo | BADRUNSYAH, SH | HENDRI Bin M. MAK MIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 71/Pid.Sus/2019/PN Mbo | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jul. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-926/L.1.18/Euh.2/07/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu ----- Bahwa terdakwa Hendri Bin M. Mak Amin pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2019 bertempat di Jl. Syiah Kuala Gp. Suak Ribe Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh atau Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis metamfetamina (sabu) dengan berat bruto 0,24 (nol koma dua puluh empat) dan berat netto 0,12 (nol koma dua belas) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----- Pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 sekira pukul 16.00 wib terdakwa menghubungi Sdr. Kaisar (DPO) yang berada di Gp. Blang Muko Kec. Kuala Kab. Nagan Raya dan mengatakan “dimana kamu sekarang Sar?” lalu Sdr. Kaisar menjawab “ada di kampung, ada apa bang?”, kemudian terdakwa menanyakan “ada sabu sama kamu dikit, untuk saya?” lalu dijawab oleh Sdr. Kaisar “ada, kalau mau kemari aja”. Kemudian sekira pukul 16.30 wib terdakwa pergi menemui Sdr. Kaisar, setelah bertemu di sebuah warung di Gp. Blang Muko Kec. Kuala Kab. Nagan Raya, Sdr. Kaisar langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa langsung pulang kembali ke Meulaboh dan rencananya sabu tersebut akan terdakwa gunakan di rumah teman terdakwa yaitu Sdr. Rudi di Gp. Suak Ribee Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, lalu saat terdakwa menunggu Sdr. Rudi di sebuah kios di Jl. Syiah Kuala Gp. Suak Ribe Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, datang petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, petugas kepolisian menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan berat netto 0,12 (nol koma dua belas) gram milik terdakwa yang sempat terdakwa buang di pinggir terdakwa berdiri.- ----- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu tersebut adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang. ----------------------------------------------------------- ---- Terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium, yang mana berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. LAB.: 3201/NNF/2019 tanggal 01 April 2019 yang ditandatangani oleh An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan, Waka, Dra. Melta Tarigan, M.Si AKBP NRP 63100830, dengan kesimpulan barang bukti berupa: ----- Pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 sekira pukul 16.00 wib terdakwa menghubungi Sdr. Kaisar (DPO) yang berada di Gp. Blang Muko Kec. Kuala Kab. Nagan Raya dan mengatakan “dimana kamu sekarang Sar?” lalu Sdr. Kaisar menjawab “ada di kampung, ada apa bang?”, kemudian terdakwa menanyakan “ada sabu sama kamu dikit, untuk saya?” lalu dijawab oleh Sdr. Kaisar “ada, kalau mau kemari aja”. Kemudian sekira pukul 16.30 wib terdakwa pergi menemui Sdr. Kaisar, setelah bertemu di sebuah warung di Gp. Blang Muko Kec. Kuala Kab. Nagan Raya, Sdr. Kaisar langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa langsung pulang kembali ke Meulaboh dan rencananya sabu tersebut akan terdakwa gunakan di rumah teman terdakwa yaitu Sdr. Rudi di Gp. Suak Ribee Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, lalu saat terdakwa menunggu Sdr. Rudi di sebuah kios di Jl. Syiah Kuala Gp. Suak Ribe Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, datang petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, petugas kepolisian menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan berat netto 0,12 (nol koma dua belas) gram milik terdakwa yang sempat terdakwa buang di pinggir terdakwa berdiri.- ----- Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang. -------------------------------------------------------------------------------- ---- Terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium, yang mana berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. LAB.: 3201/NNF/2019 tanggal 01 April 2019 yang ditandatangani oleh An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan, Waka, Dra. Melta Tarigan, M.Si AKBP NRP 63100830, dengan kesimpulan barang bukti berupa: |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
