Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2025/PN Mbo Darma Mustika, S.H HABIBI Bin M.SAID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 1106 /L.1.18/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HABIBI Bin M.SAID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa Habibi Bin M. Said pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 18.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di rumah Dedi (DPO) yang beralamat di Gampong Lamainong Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie, namun karena terdakwa di tahan dan sebagian besar saksi yang akan dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Meulaboh sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di rumah orang tua Terdakwa di Gampong Tengah Peulumat Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan Terdakwa dihubungi melalui Via Handphone oleh teman Terdakwa yaitu Sdr. Wan (DPO) yang berada di Gampong Paya Peunaga Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat dengan tujuan mengambil Narkotika Jenis Sabu dari Sdr. Dedi (DPO) yang berada di Gampong Lamainong Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya untuk diantarkan ke rumah Sdr. Wan;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumah orang tua Terdakwa menuju rumah Sdr. Dedi dengan menggunakan mobil penumpang, selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa tiba di Kabupaten Aceh Barat Daya dan langsung bertemu dengan Sdr. Dedi di rumahnya yang beralamat di Gampong Lamainong Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya;
  • Bahwa sekira pukul 18.20 Wib Sdr. Dedi memberikan 1 (satu) plastik sedang yang dibalut dengan plastik bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa untuk diberikan kepada Sdr. Wan, kemudian Terdakwa menyimpan Narkotika Jenis Sabu tersebut di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan, selanjutnya Terdakwa langsung pergi menuju rumah Sdr. Wan yang beralamat di Gampong Paya Peunaga Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat menggunakan mobil penumpang;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa tiba di rumah Sdr. Wan namun pada saat itu Sdr. Wan tidak ada di rumahnya, kemudian Terdakwa mencoba menghubungi Sdr. Wan tetapi nomor handphonenya tidak dapat dihubungi, lalu Terdakwa langsung menyimpan 1 (satu) plastik sedang yang dibalut plastik bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu di atas pohon mangga di dekat Terdakwa berdiri;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 016/60049/2025 pada tanggal 13 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 1 (satu) kantong plastik bening kecil yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa memiliki berat bruto 4,93 (emapt koma sembilan tiga) gram dan berat netto 4,14 (empat koma satu empat) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 485/NNF/2025 tanggal 04 Februari 2025 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 4,14 (empat koma satu empat) gram milik Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

----------- Bahwa Terdakwa Habibi Bin M. Said pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Gampong Paya Peunaga Kecamatan Meureubo  Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 21.30 Wib Saksi Muhammad Valerian Nugraha Bin Alm Sikun Gunawan bersama dengan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan.L yang merupakan Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Paya Peunaga Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, bahwa Terdakwa ada memiliki Narkotika Jenis Sabu, selanjutnya Saksi Muhammad Valerian Nugraha Bin Alm Sikun Gunawan bersama dengan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan.L langsung menuju ke tempat yang diinformasikan tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 22.00 Wib setibanya Saksi Muhammad Valerian Nugraha Bin Alm Sikun Gunawan dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan.L di lokasi dan langsung menangkap Terdakwa yang sedang berdiri di depan rumah Sdr. Wan (DPO) di Gampong Paya Peunaga Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, selanjutnya Saksi Muhammad Valerian Nugraha Bin Alm Sikun Gunawan bersama dengan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan.L menemukan 1 (satu) plastik sedang yang dibalut dengan plastik bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang disimpan oleh Terdakwa di atas pohon mangga di samping Terdakwa berdiri dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam yang ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan dan Terdakwa mengakui kepemilikan terhadap Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah milik Terdakwa;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 016/60049/2025 pada tanggal 13 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 1 (satu) kantong plastik bening kecil yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa memiliki berat bruto 4,93 (emapt koma sembilan tiga) gram dan berat netto 4,14 (empat koma satu empat) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 485/NNF/2025 tanggal 04 Februari 2025 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 4,14 (empat koma satu empat) gram milik Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya