| Petitum | 
 PRIMAIR :
 
  Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: 0112/06/2010  antara penggugat dengan tergugat pada hari Rabu tanggal 09-06-2010 di Meulaboh  adalah sah dan berkekuatan hukum;  Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 24.085.204,- (Dua Puluh Empat Juta Delapan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Empat Rupiah) secara tunai dan seketika;Menjatuhkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas: 
 SHM No : 1020 atas nama Asnawi;AJB No 1167/2006 Atas Nama Asnawi
 
  Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  Demikian Gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri  Meulaboh berkenan mengabulkannya. |