| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi Izin kepada pemohon untuk mengganti/memperbaiki catatan peristiwa penting sebagaiman dalil dari permohonan tersebut diatas yang sebelumnya tertulis Tempat tanggal dan Tahun Lahir Pemohon dari Meulaboh, 25 Desember 1955, menjadi Medan, 26 Desember 1966, sesuai dengan STTBĀ yang dimiliki pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat agar dicatat dan diregister yang tersedia untuk itu;
- Menetapkan dan membebankan biaya menurut hukum kepada pemohon;
|