Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2025/PN Mbo Darma Mustika, S.H HERI LIANDRI Bin M. HUSEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 808 /L.1.18/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI LIANDRI Bin M. HUSEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

KESATU

Bahwa Terdakwa Heri Liandri Bin M. Husen pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekitar pukul 20.45 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 bertempat di Pondok Sawah di belakang Masjid di Gampong Manggie Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menghubungi Hamdan (DPO) via HP dan Terdakwa mengatakan ada uang sebanyak Rp. 1.500.000,- (sejuta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis Sabu serta Terdakwa menyuruh Hamdan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke tempat Terdakwa di Gampong Manggie Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat, lalu Hamdan menyetujuinya;
    • Bahwa kemudian sekira pukul 17.15 Wib Terdakwa bertemu dengan Hamdan di pinggir jalan Gampong Manggie Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat, lalu Hamdan langsung menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dan Terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (sejuta lima ratus ribu rupiah) kepada Hamdan, selanjutnya Terdakwa langsung pergi meninggalkan Hamdan;
    • Bahwa kemudian sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa menghubungi Saksi Muktarudin Bin M. Diwa (dalam penuntutan terpisah) via HP dan Terdakwa mengatakan ada uang sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis Sabu serta menyuruh Saksi Mukhtarudin untuk bertemu di Pondok Sawah di belakang Masjid di Gampong Manggie Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat, lalu Saksi Mukhtarudin menyetujuinya;
    • Bahwa kemudian sekira pukul 20.45 Wib Terdakwa bertemu dengan Saksi Mukhtarudin Pondok Sawah di belakang Masjid di Gampong Manggie Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat, lalu Saksi Mukhtarudin langsung menyerahkan Terdakwa narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa mencampurkan narkotika jenis sabu tersebut dengan narkotika jenis sabu yang Terdakwa dapatkan dari Hamdan dan Saksi Mukhtarudin mengetahuinya;
    • Bahwa kemudian sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa dihubungi via HP oleh Reza (DPO) mengatakan perlu narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sak, selanjutnya dijawab Terdakwa menyuruh Reza untuk menunggu di pinggir jalan Gampong Baroe Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat, lalu Reza menyetujuinya;
    • Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Suka Rahman Bin Amran via HP dengan mengatakan ada kerja mengantarkan narkotika jenis sabu dan menyuruh Saksi Suka Rahman untuk datang ke Pondok Sawah di belakang Masjid di Gampong Manggie Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat tempat Terdakwa dan Saksi Mukhtarudin berada, lalu Saksi Suka Rahman menyetujuinya;
    • Bahwa kemudian sekira pukul 21.03 Wib setibanya Saksi Suka Rahman di Pondok Sawah di belakang Masjid di Gampong Manggie Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat, Terdakwa meminta Saksi Suka Rahman untuk mengantarkan narkotika jenis sabu senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) di pinggir jalan Gampong Baroe Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat kepada Reza dan akan diberi upah sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah diantarkan, selanjutnya Terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu kepada Saksi Suka Rahman, setelah itu Saksi Suka Rahman langsung mengambil narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Saksi Suka Rahman langsung pergi dengan berjalan kaki;
    • Bahwa kemudian Terdakwa pergi menuju ke warung kopi di depan Mesjid Gampong Tuwi Buya Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat, selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib datang Saksi Randika, SE Bin Samsuar dan Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik selaku Petugas Satresnarkoba Polres Aceh barat mengamankan Terdakwa dan sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit HP Merk OPPO warna hitam, Terdakwa juga melihat Saksi Suka Rahman sudah ditangkap oleh Saksi Randika dan Saksi Guruh Putra;
    • Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab: 6887/NNF/2024 tanggal 22 November 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, Yudiatnis, S.T selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Abdul Karim Tarigan, S.H. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (bungkus) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,65 (empat koma enam lima) gram milik terdakwa Heri Liandri Bin M. Husen, Saksi Mukhtarudin Bin M. Diwa, dan Saksi Suka Rahman Bin Amran adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 609/60049/2024 tanggal 11 November 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip didalam berisikan kristal bening narkotika jenis sabu milik terdakwa Heri Liandri Bin M. Husen, Saksi Mukhtarudin Bin M. Diwa, dan Saksi Suka Rahman Bin Amran. Adapun hasil penimbangan barang bukti secara keseluruhan dengan berat bruto 5,04 (lima koma nol empat) gram dan berat netto 4,65 (empat koma enam lima) gram.

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

DAN

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa Heri Liandri Bin M. Husen pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekitar pukul 17.15 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Gampong Manggie Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 pukul 17.15 Wib, Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara Terdakwa membuat bong yang terbuat dari botol mineral kemudian pada ujungnya dibuat 2 (dua) buah lubang yang dipasangkan 2 (dua) buah pipet plastik dan salah satu pipet plastik dipasang 1 (satu) buah spet kaca, setelah bong selesai dibuat Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan kemudian memasukan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam spet kaca lalu Terdakwa membakar dengan menggunakan mancis kemudian mengunakannya sebanyak 2 (dua) kali hisap
  • Bahwa kemudian terdakwa menyimpan sisa narkotika jenis sabu yang terdakwa gunakan tersebut di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan kemudian Terdakwa membakar bong yang telah Terdakwa buat di belakang rumah Terdakwa;
  • Bahwa terdakwa setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa merasa tenang;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait untuk menggunakan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab: 6887/NNF/2024 tanggal 22 November 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, Yudiatnis, S.T selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Abdul Karim Tarigan, S.H. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (bungkus) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,65 (empat koma enam lima) gram milik terdakwa Heri Liandri Bin M. Husen, Saksi Mukhtarudin Bin M. Diwa, dan Saksi Suka Rahman Bin Amran adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 609/60049/2024 tanggal 11 November 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip didalam berisikan kristal bening narkotika jenis sabu milik terdakwa Heri Liandri Bin M. Husen, Saksi Mukhtarudin Bin M. Diwa, dan Saksi Suka Rahman Bin Amran. Adapun hasil penimbangan barang bukti secara keseluruhan dengan berat bruto 5,04 (lima koma nol empat) gram dan berat netto 4,65 (empat koma enam lima) gram.
  • Bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan pemeriksaan urine oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/229/XI/2024/KES tanggal 06 November 2024 diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik terdakwa Heri Liandri Bin M. Husen adalah positif mengandung Amphetamina (sabu).

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

KESATU

Bahwa Terdakwa Heri Liandri Bin M. Husen pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 bertempat di pinggir jalan di Gampong Baroe Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 20.45 Wib Terdakwa bertemu dengan Saksi Mukhtarudin Pondok Sawah di belakang Masjid di Gampong Manggie Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat, lalu Saksi Mukhtarudin langsung menyerahkan Terdakwa narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa mencampurkan narkotika jenis sabu tersebut dengan narkotika jenis sabu yang Terdakwa bawa dan Saksi Mukhtarudin mengetahuinya;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa dihubungi via HP oleh Reza (DPO) mengatakan perlu narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sak, selanjutnya dijawab Terdakwa menyuruh Reza untuk menunggu di pinggir jalan Gampong Baroe Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat, lalu Reza menyetujuinya;
  • Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Suka Rahman Bin Amran via HP dengan mengatakan ada kerja mengantarkan narkotika jenis sabu dan menyuruh Saksi Suka Rahman untuk datang ke Pondok Sawah di belakang Masjid di Gampong Manggie Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat tempat Terdakwa dan Saksi Mukhtarudin berada, lalu Saksi Suka Rahman menyetujuinya;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 21.03 Wib setibanya Saksi Suka Rahman di Pondok Sawah di belakang Masjid di Gampong Manggie Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat, Terdakwa meminta Saksi Suka Rahman untuk mengantarkan narkotika jenis sabu senilai Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) di pinggir jalan Gampong Baroe Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat kepada Reza dan akan diberi upah sebanyak Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) setelah diantarkan, selanjutnya Terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu kepada Saksi Suka Rahman, setelah itu Saksi Suka Rahman langsung mengambil narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Saksi Suka Rahman langsung pergi dengan berjalan kaki;
  • Bahwa kemudian Terdakwa pergi menuju ke warung kopi di depan Mesjid Gampong Tuwi Buya Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat, selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib datang Saksi Randika, SE Bin Samsuar dan Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik selaku Petugas Satresnarkoba Polres Aceh barat mengamankan Terdakwa dan sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit HP Merk OPPO warna hitam, Terdakwa juga melihat Saksi Suka Rahman sudah ditangkap oleh Saksi Randika dan Saksi Guruh Putra;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab: 6887/NNF/2024 tanggal 22 November 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, Yudiatnis, S.T selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Abdul Karim Tarigan, S.H. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (bungkus) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,65 (empat koma enam lima) gram milik terdakwa Heri Liandri Bin M. Husen, Saksi Mukhtarudin Bin M. Diwa, dan Saksi Suka Rahman Bin Amran adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 609/60049/2024 tanggal 11 November 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip didalam berisikan kristal bening narkotika jenis sabu milik terdakwa Heri Liandri Bin M. Husen, Saksi Mukhtarudin Bin M. Diwa, dan Saksi Suka Rahman Bin Amran. Adapun hasil penimbangan barang bukti secara keseluruhan dengan berat bruto 5,04 (lima koma nol empat) gram dan berat netto 4,65 (empat koma enam lima) gram.

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

DAN

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa Heri Liandri Bin M. Husen pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekitar pukul 17.15 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Gampong Manggie Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 pukul 17.15 Wib, Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara Terdakwa membuat bong yang terbuat dari botol mineral kemudian pada ujungnya dibuat 2 (dua) buah lubang yang dipasangkan 2 (dua) buah pipet plastik dan salah satu pipet plastik dipasang 1 (satu) buah spet kaca, setelah bong selesai dibuat Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan kemudian memasukan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam spet kaca lalu Terdakwa membakar dengan menggunakan mancis kemudian mengunakannya sebanyak 2 (dua) kali hisap
  • Bahwa kemudian terdakwa menyimpan sisa narkotika jenis sabu yang terdakwa gunakan tersebut di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan kemudian Terdakwa membakar bong yang telah Terdakwa buat di belakang rumah Terdakwa;
  • Bahwa terdakwa setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa merasa tenang;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait untuk menggunakan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab: 6887/NNF/2024 tanggal 22 November 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, Yudiatnis, S.T selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Abdul Karim Tarigan, S.H. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (bungkus) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,65 (empat koma enam lima) gram milik terdakwa Heri Liandri Bin M. Husen, Saksi Mukhtarudin Bin M. Diwa, dan Saksi Suka Rahman Bin Amran adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 609/60049/2024 tanggal 11 November 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip didalam berisikan kristal bening narkotika jenis sabu milik terdakwa Heri Liandri Bin M. Husen, Saksi Mukhtarudin Bin M. Diwa, dan Saksi Suka Rahman Bin Amran. Adapun hasil penimbangan barang bukti secara keseluruhan dengan berat bruto 5,04 (lima koma nol empat) gram dan berat netto 4,65 (empat koma enam lima) gram.
  • Bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan pemeriksaan urine oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/229/XI/2024/KES tanggal 06 November 2024 diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik terdakwa Heri Liandri Bin M. Husen adalah positif mengandung Amphetamina (sabu).

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya