| Dakwaan |
Bahwa terdakwa YULISMAN Bin SAYUTI pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020 sekira jam 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam tahun 2020 bertempat di rumah terdakwa di Jln. Garuda Gampong Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah spet kaca yang masih berisikan narkotika jenis sabu, Setelah dilakukan Analisis Laboratorium terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada penyidik berupa 1 (satu) bungkusan dengan amplop coklat |