Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Mbo Suliyono 1.PT. MIFA BERSAUDARA
2.Kantor Badan Pertanahan Nasional / Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Aceh Barat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Suliyono
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Ilyas, S.H.I.Suliyono
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. MIFA BERSAUDARA
2Kantor Badan Pertanahan Nasional / Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Aceh Barat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Achmad Rudyansyah, SHPT. MIFA BERSAUDARA
2Husaini, S.TKantor Badan Pertanahan Nasional / Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Aceh Barat
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas dan terhadap objek tanah milik Penggugat ;
  3. Memerintahkan Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rp. 1.220.000.000.000 (Satu Triliyun Duaratus Duapuluh Milyar Rupiah) ;
  4. Memerintahkan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rp. 122.000.000.000 (Seratus Duapuluhdua Milyar Rupiah) ;
  5. Menyatakan sah serta berharga sita jaminan yang ditetakkan jurusita Pengadilan Negeri Meulaboh ;
  6. Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada upaya hukum banding maupun kasasi
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan Negeri Meulaboh ;
  8. Apabila Majlis Persidangan yang memeriksa berikut mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang dipandang adil menurut hukum (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak