Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2026/PN Mbo MUHAMMAD ARSYAT HASBI BIN M.SALEH Alias H. HASBI MS, SE. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN Mbo
Tanggal Surat Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD ARSYAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SUHENDRA, S.HMUHAMMAD ARSYAT
Tergugat
NoNama
1HASBI BIN M.SALEH Alias H. HASBI MS, SE.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ARMADA,SHHASBI BIN M.SALEH Alias H. HASBI MS, SE.
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum alas hak dengan keseluruhan luas kurang lebih 131.565 M?2; (seratus tiga puluh satu ribu lima ratus enam puluh lima meter persegi) atau kurang lebih 13.1565 Ha:
  • Akta Jual Beli (AJB) No. 362/2022;
  • Akta Jual Beli (AJB) No. 363/2022;
  • Akta Jual Beli (AJB) No. 364/2022; dan
  • Sporadik atas nama Kasman beserta Surat Keterangan Jual Beli antara Kasman dengan PENGGUGAT.
  1. Menyatakan TERGUGAT telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Memerintahkan TERGUGAT untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali penguasaan objek tanah a quo kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong, baik dari orang, tanaman, alat berat, maupun benda-benda milik TERGUGAT lainnya yang berada di atas objek tanah tersebut;
  3. Memerintahkan TERGUGAT untuk tidak lagi memasuki, menguasai, menggarap, mengerjakan, menanam, memanfaatkan, menjual, mengalihkan, menjaminkan, atau melakukan tindakan hukum maupun tindakan fisik apa pun terhadap objek tanah a quo tanpa persetujuan PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp274.830.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan amar putusan yang mewajibkan TERGUGAT menghentikan penguasaan, mengosongkan, dan menyerahkan objek tanah a quo kepada PENGGUGAT, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya kewajiban tersebut secara sempurna;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak