| Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa ALMUNAWAR Bin AHMAD YANI pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025, sekira pukul 21.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 bertempat di di pinggir jalan di Gampong Pulo Tengoh Kecamatan Pante Ceureumen Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Oktober sekira pukul 18.30 Wib, Terdakwa menelpon Saksi Teuku Nauval (dilakukan penuntutan secara terpisah) menggunakan 1 (satu) buah HP Merk Iphone, dengan tujuan membeli Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi Teuku Nauval mengatakan kepada Terdakwa untuk datang kedepan puskesmas Pante Cermin. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib setibanya Terdakwa di puskesmas Pante Cermin, Terdakwa bertemu dengan Saksi Teuku Nauval dan menyerahkan uang Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi Teuku Nauval, selanjutnya Saksi Teuku Nauval mengatakan kepada Terdakwa nanti akan memberikan Narkotika jenis Sabu, dikarenakan Saksi Teuku Nauval tidak membawa narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa dan Saksi Teuku Nauval langsung Kembali kerumah.
- Bahwa sekira pukul 21.15 Wib Terdakwa Kembali menelpon Saksi Teuku Nauval menggunakan 1 (satu) buah HP Merk Iphone dan menanyakan Narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa beli kapan akan diserahkan kepada Terdakwa, lalu Saksi Teuku Nauval mengatakan kepada Terdakwa untuk pergi ke Gampong Pulo Tengoh dan akan menunggu Terdakwa di pinggir jalan, selanjutnya Terdakwa langsung pergi ketempat yang sudah disepakati yang tidak jauh dari rumah Terdakwa dengan jarak 100 (seratus) meter. Kemudian sekira pukul 21.40 Wib Terdakwa bertemu dengan Saksi Teuku Nauval dan langsung memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dan Terdakwa simpan didalam kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan, selanjutnya Terdakwa langsung pulang kerumah dan meninggalkan Saksi Teuku Nauval.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 226/60049/2025 pada tanggal 23 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 3 (tiga) kantong plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu memiliki berat bruto 1,69 (satu koma enam puluh sembilan) gram dan berat netto 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 8225/NNF/2025 tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangani oleh mengetahui Plt. Waka Kabidlabfor Polda Sumut apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm hasil pemeriksaan terhadap 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 1,26 (satu koma dua enam) gram milik Terdakwa ALMUNAWAR Bin AHMAD YANI adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------
SUBSIDIAIR
----------Bahwa Terdakwa ALMUNAWAR Bin AHMAD YANI pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 bertempat di di sebuah Lorong di Gampong Pante Ceuremen Kecamatan Pante Ceureumen Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------
- Bahwa pada hari kamis tanggal 23 Oktober 2025 Sekira pukul 01.00 wib Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik bersama dengan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan.L yang merupakan Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat setelah mengamankan Saksi TEUKU NAUVAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan dilakukan pengembangan, Saksi TEUKU NAUVAL mengakui telah menjual narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, selanjutnya Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik bersama dengan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan.L menyuruh Saksi TEUKU NAUVAL untuk menghubungi Terdakwa dan meminta narkotika jenis sabu yang di beli oleh Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.28 Wib Saksi TEUKU NAUVAL menelpon Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa untuk memberikan sabu yang sebelumnya Saksi TEUKU NAUVAL berikan kepada Terdakwa agar diberikan kembali kepada Saksi TEUKU NAUVAL dikarenakan ada yang mau membeli narkotika jenis sabu dan meminta Terdakwa untuk membuat sebanyak 2 (dua) bungkus kecil, kemudian Terdakwa mengiakannya. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa simpan didalam Dompet di bawah kasur di dalam kamar Terdakwa dan membuat jadi 2 (dua) bungkus Plastik klip dengan jumlah seluruhnya menjadi 3 (tiga) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, lalu 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu Terdakwa masukan kembali kedalam Dompet kecil dan di simpan dibawah tempat tidur di kamar rumah Terdakwa. Lalu 2 (dua) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu sisanya terdakwa balut dengan tisu.
- Bahwa sekira pukul 02.54 Wib Saksi TEUKU NAUVAL kembali menelpon Terdakwa dan mengatakan bahwa Saksi TEUKU NAUVAL sudah sampai di lorong pinggir jalan dekat rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi TEUKU NAUVAL untuk menunggu sebentar. Selanjutnya Terdakwa mengambil 2 (dua) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu yang Terdakwa balut dengan Tisu di tangan sebelah kiri dan Terdakwa keluar dari rumah dengan berjalan kaki pergi ke lorong pinggir jalan dekat rumah Terdakwa di Gampong Pante Ceuremen Kecamatan Pante Ceureumen Kabupaten Aceh Barat.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 03.00 Wib setibanya Terdakwa di lorong tersebut datang beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal yakni Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik bersama dengan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan.L langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan menemukan 2 (dua) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dibalut dengan Tisu yang dipegang oleh Terdakwa ditangan sebelah kiri, kemudian Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat juga melakukan penggeledahan di Kamar rumah Terdakwa dan di temukan 1 (satu) Dompet kecil yang berisikan 1 (satu) plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dan Terdakwa mengakui kepemilikan terhadap Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 226/60049/2025 pada tanggal 23 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 3 (tiga) kantong plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu memiliki berat bruto 1,69 (satu koma enam puluh sembilan) gram dan berat netto 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 8225/NNF/2025 tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangani oleh mengetahui Plt. Waka Kabidlabfor Polda Sumut apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm hasil pemeriksaan terhadap 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 1,26 (satu koma dua enam) gram milik Terdakwa ALMUNAWAR Bin AHMAD YANI adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------
LEBIH SUBSIDIAIR
---------- Bahwa Terdakwa ALMUNAWAR Bin AHMAD YANI pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di di Gampong Pante Ceuremen Kecamatan Pante Ceureumen Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, ”penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di di Gampong Pante Ceuremen Kecamatan Pante Ceureumen Kabupaten Aceh Barat, Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari Saksi TEUKU NAUVAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk Terdakwa gunakan.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Sabu menggunakan alat berupa bong yang Terdakwa buat dari botol Merk Aqua yang ditutupnya di pasang 2 (dua) pipet plastik serta spet kaca, kemudian terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu dan memasukan kedalam spet kaca lalu Terdakwa bakar dengan menggunakan 2 (dua) mancis lalu Terdakwa hisap pelan-pelan sebanyak 5 (lima) kali hisapan. Bahwa setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa merasa senang dan bersemangat. Kemudian setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu, bong tersebut Terdakwa buang ke danau yang berada di belakang rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyimpan 1(satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu sisa pemakaian sebelumnya didalam Dompet kecil dan Terdakwa simpan di bawah kasur tempat tidur di dalam kamar rumah Terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 226/60049/2025 pada tanggal 23 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 3 (tiga) kantong plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu memiliki berat bruto 1,69 (satu koma enam puluh sembilan) gram dan berat netto 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 8225/NNF/2025 tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangani oleh mengetahui Plt. Waka Kabidlabfor Polda Sumut apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm hasil pemeriksaan terhadap 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 1,26 (satu koma dua enam) gram milik Terdakwa ALMUNAWAR Bin AHMAD YANI adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: B/SHPU/211/X/2025/KES tanggal 23 Oktober 2025 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa ALMUNAWAR Bin AHMAD YANI adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina (Sabu);
- Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait untuk menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------- |