| Dakwaan |
- Dakwaan
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa MARZAL SAPUTRA Bin M. RACIP pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di daerah Calok Gampong Padang Seurahet Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa MARZAL SAPUTRA Bin M. RACIP menghubungi saksi SYARIFUDDIN Bin IBRAHIM (pada berkas terpisah) yang sedang berada di dalam Lapas Kelas II B Meulaboh Kabupaten Aceh Barat dengan maksud untuk membeli narkotika jenis ganja secara berhutang. Selanjutnya saksi SYARIFUDDIN menyampaikan kepada Terdakwa bahwa dirinya akan terlebih dahulu menanyakan ketersediaan narkotika jenis ganja tersebut kepada rekannya. Tidak lama kemudian saksi SYARIFUDDIN kembali menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa narkotika jenis ganja tersebut ada, lalu Terdakwa menyampaikan ingin membeli narkotika jenis ganja sebanyak ½ (setengah) kilogram serta menanyakan harga narkotika jenis ganja tersebut. Selanjutnya saksi SYARIFUDDIN memberitahukan bahwa harga narkotika jenis ganja tersebut sebesar Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), yang kemudian disetujui oleh Terdakwa, dan selanjutnya disepakati bahwa narkotika jenis ganja tersebut akan diantarkan pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa kembali menghubungi saksi SYARIFUDDIN untuk memastikan pengantaran narkotika jenis ganja tersebut pada hari itu juga, kemudian Terdakwa mengarahkan agar narkotika jenis ganja tersebut diantarkan ke daerah Calok Gampong Padang Seurahet Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB, saksi SYARIFUDDIN menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa narkotika jenis ganja yang berada di dalam 1 (satu) kantong plastik warna orange telah diletakkan di dekat tempat pembuangan sampah di daerah Calok Gampong Padang Seurahet Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat. Atas informasi tersebut, Terdakwa langsung pergi menuju lokasi dimaksud dan mengambil 1 (satu) kantong plastik warna orange yang berisikan narkotika jenis ganja berupa ranting, daun dan biji dalam keadaan lembab di dekat tempat pembuangan sampah di daerah Calok Gampong Padang Seurahet Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.
- Bahwa setelah memperoleh narkotika jenis ganja tersebut, Terdakwa kemudian menyimpan 1 (satu) kantong plastik warna orange yang berisikan narkotika jenis ganja tersebut di dalam semak-semak di pinggir sungai di Gampong Padang Seurahet Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat. Pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, pada saat Terdakwa bertemu dengan Sdr. ATIM (DPO) di pinggir sungai di daerah Calok Gampong Padang Seurahet Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat. Dalam pertemuan tersebut, Sdr. ATIM (DPO) menanyakan kepada Terdakwa mengenai adanya narkotika jenis ganja sebanyak ½ (setengah) kilogram beserta harganya, kemudian Terdakwa memberitahukan bahwa narkotika jenis ganja tersebut ada dengan harga sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya Sdr. ATIM (DPO) menyetujui harga tersebut dan meminta agar narkotika jenis ganja tersebut diantarkan pada sore hari ke Gampong Darat Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, serta pembayaran akan dilakukan pada saat bertemu di lokasi tersebut.
- Bahwa setelah kesepakatan tersebut, sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario dengan no.pol BL 3276 EAT milik saksi RIJAL Bin M. YUSUF UMAR dengan alasan untuk membeli kue berbuka puasa, kemudian Terdakwa pergi mengambil kembali 1 (satu) kantong plastik warna orange yang berisikan narkotika jenis ganja yang sebelumnya disimpan di dalam semak-semak di pinggir sungai di daerah Calok Gampong Padang Seurahet Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, lalu narkotika jenis ganja tersebut disimpan oleh Terdakwa ke dalam bagasi sepeda motor yang dipinjamnya tersebut. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju Gampong Darat Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat untuk menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut kepada Sdr. ATIM (DPO), dan sekira pukul 17.40 WIB setibanya di lokasi tersebut Terdakwa berdiri di sebuah pondok sambil menunggu kedatangan Sdr. ATIM (DPO).
- Bahwa sekira pukul 18.00 WIB datang beberapa orang petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat yang langsung mengamankan Terdakwa, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan sepeda motor yang digunakan oleh Terdakwa, petugas menemukan 1 (satu) kantong plastik warna orange yang berisikan narkotika jenis ganja berupa ranting, daun dan biji dalam keadaan lembab di dalam bagasi sepeda motor Vario yang digunakan oleh Terdakwa, serta 1 (satu) unit handphone merk Itel warna hitam yang sedang dipegang oleh Terdakwa. Atas temuan tersebut Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya, sehingga selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 13/60049/2026 tanggal 28 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Yeni Ismelda Fitrah selaku petugas penimbangan, barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja yang terdapat daun, ranting dan biji milik Terdakwa MARZAL SAPUTRA Bin M. RACIP memiliki berat Netto 530 (lima ratus tiga puluh) Gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1828/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama MARZAL SAPUTRA Bin M. RACIP adalah benar mengandung ganja dan terdaftar sebagai Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------
atau
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa MARZAL SAPUTRA Bin M. RACIP pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di sebuah pondok yang berada di Gampong Darat Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Darat Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat bahwa ada seorang laki-laki bernama MARZAL yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja, setelah menerima informasi tersebut beserta ciri-ciri orang yang dimaksud selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.
- Bahwa sekira pukul 18.00 WIB, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki di sebuah pondok yang berada di Gampong Darat Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat yang kemudian diketahui bernama MARZAL SAPUTRA Bin M. RACIP, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) kantong plastik warna orange yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja berupa daun, ranting, dan biji dalam keadaan lembab yang ditemukan di dalam bagasi sepeda motor Vario yang dikuasai oleh Terdakwa serta 1 (satu) unit handphone merek Itel warna hitam yang sedang dipegang oleh Terdakwa dan diakui sebagai milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 13/60049/2026 tanggal 28 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Yeni Ismelda Fitrah selaku petugas penimbangan, barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja yang terdapat daun, ranting dan biji milik Terdakwa MARZAL SAPUTRA Bin M. RACIP memiliki berat Netto 530 (lima ratus tiga puluh) Gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1828/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama MARZAL SAPUTRA Bin M. RACIP adalah benar mengandung ganja dan terdaftar sebagai Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |