| Dakwaan |
- Dakwaan
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa SYARIFUDDIN Bin IBRAHIM pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di dalam Lapas Kelas II B Meulaboh Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa SYARIFUDDIN Bin IBRAHIM yang sedang berada di dalam Lapas Kelas II B Meulaboh Kabupaten Aceh Barat dihubungi oleh saksi MARZAL SAPUTRA Bin M. RACIP (pada berkas terpisah) melalui handphone yang bermaksud membeli narkotika jenis ganja secara berhutang. Selanjutnya Terdakwa menyampaikan bahwa dirinya akan terlebih dahulu menanyakan ketersediaan narkotika jenis ganja tersebut kepada rekannya, yaitu Sdr. SAMSUL (DPO) yang berada di Kabupaten Nagan Raya. Setelah Terdakwa menghubungi Sdr. SAMSUL, diperoleh kesepakatan bahwa Sdr. SAMSUL (DPO) bersedia menyediakan narkotika jenis ganja tersebut dengan ketentuan pembayaran menjadi tanggung jawab Terdakwa setelah menerima pembayaran dari pembeli.
- Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa kembali menghubungi saksi MARZAL SAPUTRA dan memberitahukan bahwa narkotika jenis ganja tersebut ada. Selanjutnya saksi MARZAL SAPUTRA menyampaikan keinginannya membeli narkotika jenis ganja sebanyak ½ (setengah) kilogram, kemudian Terdakwa memberitahukan bahwa harga narkotika jenis ganja tersebut sebesar Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), yang kemudian disetujui oleh saksi MARZAL SAPUTRA. Setelah itu Terdakwa kembali menghubungi Sdr. SAMSUL dan menyampaikan bahwa pembeli menghendaki narkotika jenis ganja sebanyak ½ (setengah) kilogram, yang kemudian disanggupi oleh Sdr. SAMSUL, dan selanjutnya disepakati bahwa narkotika jenis ganja tersebut akan diantarkan pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, saksi MARZAL SAPUTRA kembali menghubungi Terdakwa untuk memastikan pengantaran narkotika jenis ganja tersebut pada hari itu juga, kemudian Terdakwa menanyakan lokasi pengantaran, dan saksi MARZAL SAPUTRA mengarahkan agar narkotika jenis ganja tersebut diantarkan ke daerah Calok Gampong Padang Seurahet Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat. Selanjutnya sekira pukul 14.50 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SAMSUL yang memberitahukan bahwa dirinya telah tiba di Meulaboh, kemudian Terdakwa mengarahkan agar narkotika jenis ganja tersebut diletakkan di dekat tempat pembuangan sampah di daerah Calok Gampong Padang Seurahet Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.
- Bahwa tidak lama kemudian Sdr. SAMSUL kembali menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa 1 (satu) kantong plastik warna orange yang berisikan narkotika jenis ganja telah diletakkan di lokasi yang telah ditentukan tersebut. Atas informasi tersebut, sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi MARZAL SAPUTRA dan memberitahukan agar segera mengambil narkotika jenis ganja yang berada di dalam kantong plastik warna orange di dekat tempat pembuangan sampah di daerah Calok Gampong Padang Seurahet Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.
- Bahwa setelah menerima informasi dari Terdakwa, saksi MARZAL SAPUTRA kemudian pergi ke lokasi dimaksud dan mengambil 1 (satu) kantong plastik warna orange yang berisikan narkotika jenis ganja berupa ranting, daun, dan biji dalam keadaan lembab yang sebelumnya telah diletakkan oleh Sdr. SAMSUL atas arahan Terdakwa. Dengan demikian, melalui perantaraan Terdakwa, narkotika jenis ganja sebanyak ½ (setengah) kilogram dengan harga Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) berhasil disediakan dan diserahkan kepada saksi MARZAL SAPUTRA.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada di dalam Kamar Nomor 18 Blok C Lapas Kelas II B Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, saksi EDO MANORA Bin Alm EDWAR selaku petugas Lapas menjemput Terdakwa dan menyerahkannya kepada petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat beserta 1 (satu) unit handphone merk Nubia milik Terdakwa yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam tindak pidana narkotika. Setelah diberitahukan bahwa petugas telah menemukan 1 (satu) kantong plastik warna orange yang berisikan narkotika jenis ganja pada saat penangkapan terhadap saksi MARZAL SAPUTRA di Gampong Darat Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, Terdakwa mengakui bahwa benar saksi MARZAL SAPUTRA telah memesan dan membeli narkotika jenis ganja tersebut melalui dirinya. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 13/60049/2026 tanggal 28 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Yeni Ismelda Fitrah selaku petugas penimbangan, barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja yang terdapat daun, ranting dan biji milik Terdakwa MARZAL SAPUTRA Bin M. RACIP memiliki berat Netto 530 (lima ratus tiga puluh) Gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1828/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama MARZAL SAPUTRA Bin M. RACIP adalah benar mengandung ganja dan terdaftar sebagai Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------
atau
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa SYARIFUDDIN Bin IBRAHIM pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di dalam Lapas Kelas II B Meulaboh Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Darat Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat bahwa ada seorang laki-laki bernama MARZAL yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja, setelah menerima informasi tersebut beserta ciri-ciri orang yang dimaksud selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.
- Bahwa sekira pukul 18.00 WIB, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki di sebuah pondok yang berada di Gampong Darat Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat yang kemudian diketahui bernama MARZAL SAPUTRA Bin M. RACIP, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan/ penggeledahan terhadap MARZAL SAPUTRA dan menemukan 1 (satu) kantong plastik warna orange yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja berupa daun, ranting, dan biji dalam keadaan lembab yang ditemukan di dalam bagasi sepeda motor Vario yang dikuasai oleh saksi MARZAL SAPUTRA serta 1 (satu) unit handphone merek Itel warna hitam yang sedang dipegang oleh saksi MARZAL SAPUTRA dan diakui sebagai miliknya. Berdasarkan pengakuan saksi MARZAL SAPUTRA, diketahui bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh melalui Terdakwa SYARIFUDDIN Bin IBRAHIM yang sedang menjalani pidana di Lapas Kelas II B Meulaboh. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menjemput dan mengamankan Terdakwa SYARIFUDDIN di dalam Lapas Kelas II B Meulaboh Kabupaten Aceh Barat serta menemukan 1 (satu) unit handphone merek Nubia warna hitam milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 13/60049/2026 tanggal 28 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Yeni Ismelda Fitrah selaku petugas penimbangan, barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja yang terdapat daun, ranting dan biji milik MARZAL SAPUTRA Bin M. RACIP memiliki berat Netto 530 (lima ratus tiga puluh) Gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1828/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa barang bukti milik atas nama MARZAL SAPUTRA Bin M. RACIP adalah benar mengandung ganja dan terdaftar sebagai Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |