Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2019/PN Mbo PT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Cut Nyak Dhien Cut Netty Ariany Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2019/PN Mbo
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Cut Nyak Dhien
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SudirmanPT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Cut Nyak Dhien
2Hadi PramanaPT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Cut Nyak Dhien
Tergugat
NoNama
1Cut Netty Ariany
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 56.416.026,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
    1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK18117CYV/3803/11/2018 antara penggugat dengan tergugat pada hari Kamis tanggal 15 November 2018 di Meulaboh adalah sah dan berkekuatan hukum
    3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 56.416.026,- (lima puluh empat juta empat ratus enam belas ribu dua puluh enam rupiah) secara tunai dan seketika;
    5. Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
  1. SHM No. 119 tanggal 06 Mei 2015 atas nama Cut Netti Ariani;
    1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;
  5. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak