Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Mbo LEMBANG ASPIRASI NASIONAL ATJEH 1.DIREKTORAT JENDREAL PENEGAKAN HUKUM KEMENTERIAN ESDM
2.BADAN RESERSE KRIMINAL POLISI REPUBLIK INDONESIA
3.GUBERNUR ACEH
4.BUPATI ACEH BARAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit)
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Mbo
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat 001/LANA/I/2026
Penggugat
NoNama
1LEMBANG ASPIRASI NASIONAL ATJEH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DIREKTORAT JENDREAL PENEGAKAN HUKUM KEMENTERIAN ESDM
2BADAN RESERSE KRIMINAL POLISI REPUBLIK INDONESIA
3GUBERNUR ACEH
4BUPATI ACEH BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

      PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan ke empat atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
  4. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II menindak setiap pelaku tambang ilegal di Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Jaya;  
  5. Memerintahkan kepada TERGUGAT III an TERGUGAT IV untuk memperbaiki kerusakan Ekosistem akibat aktifitas tambang ilegal;
  6. Memerintahkan TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk mensejahterakan masyarakat lingkar tambang  ilegal dan memperhatikan tingkat Kesehatan, Pendidikan dan pembangunan Manusia;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat di laksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, Banding dan atau Kasasi;
  8. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR

Apabila Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak