Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus-LH/2025/PN Mbo Aditya Gunawan Putra., S.H 1.TEUKU AIDI Bin DARWIS TU
2.DARWIN Bin Alm JALI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 74/Pid.Sus-LH/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 2864/L.1.18/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Aditya Gunawan Putra., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEUKU AIDI Bin DARWIS TU[Penahanan]
2DARWIN Bin Alm JALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I Teuku Aidi Bin Darwis TU dan Terdakwa II Darwin Bin Alm. Jali pada hari Jumat Tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Cot Punti Kecamatan Woyla Barat Kabupaten Aceh Barat dengan titik korordinat : Lat 4,456251, Long 96,039703  atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berhak untuk memeriksa/mengadili perkara ini, ”dengan sengaja memberikan bantuan, kesempatan, sarana perbuatan penambangan tanpa izin”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat Tanggal 25 April 2025 sekira pukul 16.30 Wib Saksi Junaidi Bin Alm Rasyidin bersama dengan Saski Mahfiz Bin Alm. Ridwan, Saksi Said Abubakar Bin Alm. Said Hasyim, Saksi Zuhdi Bin Junaidi yang sedang berada pada lokasi penambangan bertempat di Desa Cot Punti Kecamatan Woyla Barat Kabupaten Aceh Barat untuk melakukan penambangan. Selanjutnya ketika sedang mempersiapkan peralatan untuk melakukan penambangan, Saksi Junaidi Bin Alm Rasyidin dan Saksi Said Abubakar Bin Alm. Said Hasyim melihat Terdakwa I Teuku Aidi Bin Darwis TU dan terdakwa II Darwin Bin Alm. Jali tidak jauh dari lokasi dan para saksi mendatangi para terdakwa dengan maksud akan meminjam 1 (unit) Excavator Merk Komatsu warna hitam yang dalam penguasaan Terdakwa I Teuku Aidi Bin Darwis TU untuk  pengerukan tanah bukit agar memudahkan proses penambangan. Selanjutnya Terdakwa I Teuku Aidi Bin Darwis TU sepakat dengan Saksi Junaidi Bin Alm Rasyidin dan Saksi Said Abubakar Bin Alm. Said Hasyim penyewaan 1 (unit) Excavator Merk Komatsu warna hitam, Terdakwa I Teuku Aidi Bin Darwis TU memperoleh bayaran sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selang beberapa waktu kemudian masih pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 Wib, Terdakwa I Teuku Aidi Bin Darwis TU dan terdakwa II Darwin Bin Alm. Jali membawa 1 (unit) Excavator Merk Komatsu warna hitam kelokasi penambangan tersebut, selanjutnya Terdakwa I Teuku Aidi Bin Darwis TU memerintahkan terdakwa II Darwin Bin Alm. Jali sebagai operator 1 (unit) Excavator Merk Komatsu warna hitam melakukan pengerukan tanah bukit yang ditunjuk oleh Saksi Junaidi Bin Alm Rasyidin dan Saksi Said Abubakar Bin Alm. Said. Setelah terdakwa II Darwin Bin Alm. Jali mengoperasikan 1 (unit) Excavator Merk Komatsu warna hitam selama kurang lebih 1 (satu) jam, kemudian 1 (unit) Excavator Merk Komatsu warna hitam rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi, lalu terdakwa II Darwin Bin Alm. Jali meninggalkan lokasi tambang tersebut.
  • Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 26 April 2025, Terdakwa I Teuku Aidi Bin Darwis TU kembali mendatangi lokasi penambangan tersebut untuk mengambil uang sewa sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian pada hari kamis 1 Mei 2025 bertempat di Dusun Budi Kari Desa Pasi Ara Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat Terdakwa I Teuku Aidi Bin Darwis TU menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa II Darwin Bin Alm. Jali sebagai upah menjadi operator pada lokasi penambangan tanpa izin dari Saksi Junaidi Bin Alm Rasyidin dan Saksi Said Abubakar Bin Alm. Said Hasyim.
  • Bahwa Terdakwa I Teuku Aidi Bin Darwis TU dan Terdakwa II Darwin Bin Alm. Jali tidak memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan dan tidak bekerja sama dengan Pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP)
  • Bahwa lokasi Desa Cot Punti Kecamatan Woyla Barat Kabupaten Aceh Barat dengan titik korordinat : Lat 4,456251, Long 96,039703  tidak memiliki izin dan tidak terdaftar dalam database Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara Dinas ESDM Aceh.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya