Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan wanprestasi dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian IDNSP230628 sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan seluruh pembayaran kewajiban/hutangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berdasarkan Perjanjian IDNSP230628 berupa kerugian materiil sebesar Rp341.087.500,- (tiga ratus empat puluh satu juta delapan puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar seluruh denda berdasarkan Perjanjian IDNSP230628 secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perhitungan 0,05% X 570 hari terhitung dari tanggal jatuh tempo TERGUGAT wajib melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT pada tanggal 30 April 2023 sampai dengan akhir bulan November 2024 X Sisa Hutang Jatuh Tempo = 0,05% X 570 hari X Rp341.087.500,- = Rp97.209.937,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir untuk 1 tahun terhitung dari tahun 2023 sejak terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT sampai dengan gugatan ini diajukan di tahun 2024 dengan perhitungan yakni 6 % X 1 tahun X Jumlah yang telah jatuh tempo sebesar Rp341.087.500,- = Rp20.465.250,- (dua puluh juta empat ratus enam puluh lima ribu dua ratus lima puluh Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil akibat kelalaian TERGUGAT yang telah menguras pikiran, waktu dan tenaga dari PENGGUGAT atas upaya penagihan kepada TERGUGAT secara terus menerus dan juga terganggunya posisi keuangan internal PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini terhadap harta-harta kekayaan TERGUGAT berupa barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak, baik yang ada maupun yang akan ada di kemudian hari milik TERGUGAT, demi menjamin segala pembayaran hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sampai dengan kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dibayarkan lunas oleh TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara tunai dan sekaligus lunas.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk pada putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |