Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki catatan peristiwa penting Pemohon sebagai berikut;
- Bahwa Akta kelahiran sebelumnya tertulis Nurmi Tempat Lahir di Leupu, Tanggal 01 Juli 1981 menjadi Kartina, Tempat Lahir di Lueng Baro, Tanggal 12 Agustus 1980 sesuai dengan yang tercantum di Buku Nikah Pemohon;
- Bahwa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sebelumnya tertulis Nurmi, Tempat Lahir di Leupu tanggal 01 Juli 1981 menjadi Kartina, Tempat Lahir di Lueng Baro , tanggal 12 Agustus 1980 sesuai dengan yang tercantum di Buku Nikah Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat agar dicatat dan diregister yang tersedia untuk itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum;
|