Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2024/PN Mbo 1.Eka Safitri, S.H
2.Darma Mustika, S.H
FITRIADI IDRIS Bin IDRIS Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B –2935/L.1.18/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Safitri, S.H
2Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRIADI IDRIS Bin IDRIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa Fitriadi Idris Bin Idris dan Saksi Bustami Nurdin Bin Nurdin (dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Rumah Sdr. UTOH (DPO) di Gampong Bada Kecamatan Matang Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bireuen, namun karena terdakwa di tahan dan sebagian besar saksi yang akan dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Meulaboh sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi beratnya 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB pada saat Terdakwa sedang meminum kopi di warung kopi di Kabupaten Bireuen Terdakwa dihubungi oleh Sdr. UTOH melalui Handphone dengan meminta Terdakwa untuk datang kerumah Sdr. UTOH dan Terdakwa menyetujuinya;
  • Bahwa sekira pukul 22.30 WIB pada saat Terdakwa tiba di rumah Sdr. UTOH di Gampong Bada Kecamatan Matang Kabupaten Bireuen dengan menggunakan mobil merk Honda CR-V dengan No. Polisi BL 1396 ZG, No. Rangka MHRRM3870FJ502531 dan No. Mesin K24Z99463950 warna putih milik Terdakwa, kemudian Sdr. UTOH meminta Terdakwa untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu kepada teman Sdr. UTOH yang tidak diketahui namanya yang berada di Kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat sebanyak setengah kilogram dan Sdr. UTOH akan menjanjikan imbalan berupa uang senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Terdakwa dan Sdr. UTOH meminta Terdakwa untuk menggunakan mobil merk Honda CR-V milik Terdakwa;
  • Bahwa kemudian Sdr. UTOH menyimpan sebanyak 4 (empat) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis Sabu di trim pintu mobil depan sebelah kiri dan 1 (satu) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis Sabu di box tengah dalam mobil merk Honda CR-V milik Terdakwa dan kemudian Sdr. UTOH memberikan uang senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai uang minyak kepada Terdakwa;
  • Bahwa sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Bustami Nurdin Bin Nurdin menggunakan Handphone dan meminta Saksi Bustami Nurdin Bin Nurdin untuk menemani Terdakwa mengantarkan Narkotika jenis Sabu tersebut ke Kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat dan Saksi Bustami Nurdin Bin Nurdin menyetujuinya;
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa menjemput Saksi Bustami Nurdin Bin Nurdin dirumahnya yang beralamat di Dusun Tgk Diara Gampong Kulu Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen dan kemudian langsung berangkat menuju ke Kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat;
  • Bahwa sekira pukul 09.00 WIB pada saat Terdakwa dan Saksi Bustami Nurdin Bin Nurdin tiba di Gampong Padang Sikabu Kabupaten Aceh Barat, Terdakwa menghubungi Sdr. UTOH melalui Handphone untuk menanyakan kemana Narkotika jenis Sabu tersebut diantar dan Sdr. UTOH menyuruh Terdakwa pergi menuju ke daerah Gampong Peulanteu Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat dan setelah itu Terdakwa dan Saksi Bustami Nurdin Bin Nurdin langsung pergi menuju ke daerah Gampong Peulanteu Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat;
  • Bahwa sekira pukul 10.00 WIB pada saat Terdakwa dan Saksi Bustami Nurdin Bin Nurdin sedang berhenti untuk membeli air minum di pinggir jalan di Gampong Peulanteu Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat, datang Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan.L selaku Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Bustami Nurdin Bin Nurdin dan langsung dibawa menuju Polsek Bubon dan sewaktu dilakukan pemeriksaan / penggeledahan, Petugas menemukan 4 (empat) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis Sabu yang disimpan di trim pintu mobil depan sebelah kiri dan 1 (satu) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis Sabu yang disimpan di box tengah dalam mobil merek Honda CR-V yang dikendarai oleh Terdakwa dan Saksi Bustami Nurdin Bin Nurdin dan selanjutnya Terdakwa beserta Saksi Bustami Nurdin Bin Nurdin dibawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 536/60049/2024 pada tanggal 02 September 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa dan Saksi Bustami Nurdin Bin Nurdin memiliki berat bruto 505,36 (lima ratus lima koma tiga puluh enam) gram dan berat bersih 496,86 (empat ratus sembilan puluh enam koma delapan puluh enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5200/NNF/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan, S.H., hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 23 (dua puluh tiga) gram milik Terdakwa dan Saksi Bustami Nurdin Bin Nurdin adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP.----------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

----------- Bahwa Terdakwa Fitriadi Idris Bin Idris dan Saksi Bustami Nurdin Bin Nurdin (dalam penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di pinggir jalan di Gampong Peulanteu Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan.L yang merupakan Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan Informasi dari masyarakat Gampong Peulanteu Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat bahwa ada 2 (satu) orang laki-laki yaitu Terdakwa dan Saksi Bustami Nurdin Bin Nurdin yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, selanjutnya Petugas langsung menuju ke tempat yang diinformasikan tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 10.00 WIB setibanya Petugas di lokasi selanjutnya Petugas berhasil menangkap Terdakwa dan Saksi Bustami Nurdin Bin Nurdin di pinggir jalan di Gampong Peulanteu Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat dan langsung dibawa menuju Polsek Bubon dan sewaktu dilakukan pemeriksaan / penggeledahan Petugas menemukan 4 (empat) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis Sabu yang disimpan di trim pintu mobil depan sebelah kiri dan 1 (satu) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis Sabu yang disimpan di box tengah dalam mobil merk Honda CR-V dengan No. Polisi BL 1396 ZG, No. Rangka MHRRM3870FJ502531 dan No. Mesin K24Z99463950 warna putih milik Terdakwa yang dikendarai oleh Terdakwa dan Saksi Bustami Nurdin Bin Nurdin dan selanjutnya Terdakwa beserta Saksi Bustami Nurdin Bin Nurdin dibawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 536/60049/2024 pada tanggal 02 September 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa dan Saksi Bustami Nurdin Bin Nurdin memiliki berat bruto 505,36 (lima ratus lima koma tiga puluh enam) gram dan berat bersih 496,86 (empat ratus sembilan puluh enam koma delapan puluh enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5200/NNF/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan, S.H., hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 23 (dua puluh tiga) gram milik Terdakwa dan Saksi Bustami Nurdin Bin Nurdin adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya