Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2019/PN Mbo BARON SIDIK, S, SH. M. Kn T. YULIADI Bin Alm AHMAD CUT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2019/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1045/L.1.18/Euh.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1BARON SIDIK, S, SH. M. Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1T. YULIADI Bin Alm AHMAD CUT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

----- Bahwa terdakwa T. YULIADI Bin Alm AHMAD CUT pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 sekira jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2019 bertempat di Gampong Ujong Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,     tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dengan barang bukti berupa 1(satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku tulis yang terdiri dari daun dan bijinya dalam keadaan lembab dengan berat brutto 6,36 (enam koma tiga puluh enam) gram dan berat netto 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram, sebagaimana berita acara penimbangan dari Pegadaian Syariah Meulaboh Nomor: 107/LL-BB/60049/V/2019 tanggal 13 Mei 2019, setelah dilakukan uji laboratorium dengan berat netto 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram oleh penyidik dan Setelah dilakukan Analisis Laboratorium terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada penyidik berupa 1 (satu) bungkusan dengan amplop coklat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

------ Berawal pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2019 terdakwa pergi dari Meulaboh menuju Takengon untuk bersilaturahmi dengan adik terdakwa, kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 sekira jam 14.00 wib terdakwa bertemu dengan sdr. ADI (DPO) dan mengatakan “Teuku aoa masih pakek ganja” terdakwa menjawab “ada juga sesekali” lalu terdakwa mengatakan “kalau mau bentar saya carikan iya nanti kita makek sam-sama” dan terdakwa menjawab”boleh lah cariin terus saya tunggu”, selanjutnya sekira jam 14.30 wib sdr. ADI datang dengan membawa narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa dan sdr. ADI menggunakan narkotika jenis ganja disebuah gubuk dengan cara mencampurkan ganja dan tembakau rokok Lucky Strike dan di linting lalu dibakar dengan korek api dan di hisap sampai habis;-----------------

------ Bahwa selanjutnya sekira jam 15.00 wib terdakwa mengatakan kepada sdr. Adi “di saya balek dulu iya mau pulang ke meulaboh sore ini” dan sdr.Adi menjawab “ayolah kita balek, ini sisanya teuku bawa pulang aja lain pun tidak ada” dan terdakwa mengatakan “boleh juga, terima kasih lah iya” setelah itu terdakwa pulang kerumah adik terdakwa, kemudian sekira jam 15.30 wib terdakwa pulang ke meulaboh dan sekira jam 21.00 wib terdakwa sampai dirumahnya di gampong Ujong Baroh Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan sekira jam 23.45 terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja yang dibawa dari takengon yang diberikan oleh sdr. ADI, lalu sisanya terdakwa bungkus dengan kertas buku tulis dan disimpan di belakang rumah terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 sekira jam 20.30 wib terdakwa pergi kebelakang rumah untuk mengambil narkotika jenis ganja yang terdakwa simpan, lalu terdakwa pergi ke warung kopi di Ujong Kalak, kemudian saksi MAIDI SAFRIZAL dan saksi FRANS WINALDIANDJAYA (keduanya merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat) yang mendapatkan informasi dari masyarakat  terdakwa memiliki narkotika jenis ganja dan sekira jam 21.00 wib terdakwa melihat mobil mencurigakan, terdakwa berpura-pura singgah di salah satu rumah warga dan mobil tersebut mendekati terdakwa dan beberapa orang keluar dari mobil dengan pakaian preman sambil mengatakan Polisi yaitu saksi MAIDI dan saksi FRANS, dan langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku tulis yang terdiri dari daun dan bijinya dalam keadaan lembab yang ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang diakui milik terdakwa, yang pada saat penggeledahan tersebut dilihat oleh saksi IRWAN SURYA yang merupakan Kadus Gampong Ujong Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut; -----------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin dari dokter /Menteri Kesehatan atau Instansi berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang di bungkus kertas buku tulis terdiri dari daun dan bijinya dalam keadaan lembab setelah di timbang di Pegadaian Syariah Meulaboh dengan berat bruto 6,36 (enam koma tiga puluh enam) gram dan berat bersih 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram, dan untuk penyidikan lebih lanjut setelah sampai di Polres Aceh Barat petugas mengirimkan barang bukti untuk di analisis :

  • Sebagaimana Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti No. Lab : 4862/ NNF/ 2019 tanggal 12 Mei 2019 telah menerima barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun, bunga dan biji kering dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga dua) gram dan berat  netto 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram.
  2. 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine.
  • Barang bukti A dan B milik terdakwa T. YULIADI Bin Alm AHMAD CUT.
  • Analisis : telah dilakukan Analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti, dengan hasil barang bukti  A Positif Ganja dan B Positif Tetrahydrocannabinol (THC).
  • Kesimpulan : bahwa barang bukti  yang dianalisis milik Terdakwa T. YULIADI Bin Alm AHMAD CUT adalah barang bukti A Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti urine B Positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 9 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti A tersebut telah dikembalikan kepada penyidik berupa 1 (satu) lembar bungkusan dibungkus dengan amplop coklat yang berisi ganja dengan berat netto 3,26 (tiga koma dua puluh enam) gram.
  • Yang diperiksa dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si Apt dan Supiyani, S.Si.,M.Si dan diketahui dan ditandatangani oleh Wakalabfor Cab. Medan Drs. MELTA TARIGAN, M.Si.

Sebagaimana terlampir dalam berkas perkara.

Atau

Kedua :

-----Bahwa terdakwa T. YULIADI Bin Alm AHMAD CUT pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 sekira jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2019 bertempat di Gampong Ujong Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dengan barang bukti berupa 1(satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku tulis yang terdiri dari daun dan bijinya dalam keadaan lembab dengan berat brutto 6,36 (enam koma tiga puluh enam) gram dan berat netto 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram, sebagaimana berita acara penimbangan dari Pegadaian Syariah Meulaboh Nomor: 107/LL-BB/60049/V/2019 tanggal 13 Mei 2019, setelah dilakukan uji laboratorium dengan berat netto 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram oleh penyidik dan Setelah dilakukan Analisis Laboratorium terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada penyidik berupa 1 (satu) bungkusan dengan amplop coklat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

------ Berawal pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2019 terdakwa pergi dari Meulaboh menuju Takengon untuk bersilaturahmi dengan adik terdakwa, kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 sekira jam 14.00 wib terdakwa bertemu dengan sdr. ADI (DPO) dan mengatakan “Teuku aoa masih pakek ganja” terdakwa menjawab “ada juga sesekali” lalu terdakwa mengatakan “kalau mau bentar saya carikan iya nanti kita makek sam-sama” dan terdakwa menjawab”boleh lah cariin terus saya tunggu”, selanjutnya sekira jam 14.30 wib sdr. ADI datang dengan membawa narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa dan sdr. ADI menggunakan narkotika jenis ganja disebuah gubuk dengan cara mencampurkan ganja dan tembakau rokok Lucky Strike dan di linting lalu dibakar dengan korek api dan di hisap sampai habis;-----------------

------ Bahwa selanjutnya sekira jam 15.00 wib terdakwa mengatakan kepada sdr. Adi “di saya balek dulu iya mau pulang ke meulaboh sore ini” dan sdr.Adi menjawab “ayolah kita balek, ini sisanya teuku bawa pulang aja lain pun tidak ada” dan terdakwa mengatakan “boleh juga, terima kasih lah iya” setelah itu terdakwa pulang kerumah adik terdakwa, kemudian sekira jam 15.30 wib terdakwa pulang ke meulaboh dan sekira jam 21.00 wib terdakwa sampai dirumahnya di gampong Ujong Baroh Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan sekira jam 23.45 terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja yang dibawa dari takengon yang diberikan oleh sdr. ADI dengan cara mencampurkan ganja dan tembakau rokok Lucky Strike dan di linting lalu dibakar dengan korek api dan di hisap sampai habis, lalu sisanya terdakwa bungkus dengan kertas buku tulis dan disimpan di belakang rumah terdakwa;---------------------------------------------------------

------ Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 sekira jam 20.30 wib terdakwa pergi kebelakang rumah untuk mengambil narkotika jenis ganja yang terdakwa simpan, lalu terdakwa pergi ke warung kopi di Ujong Kalak, kemudian saksi MAIDI SAFRIZAL dan saksi FRANS WINALDIANDJAYA (keduanya merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat) yang mendapatkan informasi dari masyarakat  terdakwa memiliki narkotika jenis ganja dan sekira jam 21.00 wib terdakwa melihat mobil mencurigakan, terdakwa berpura-pura singgah di salah satu rumah warga dan mobil tersebut mendekati terdakwa dan beberapa orang keluar dari mobil dengan pakaian preman sambil mengatakan Polisi yaitu saksi MAIDI dan saksi FRANS, dan langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku tulis yang terdiri dari daun dan bijinya dalam keadaan lembab yang ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang diakui milik terdakwa, yang pada saat penggeledahan tersebut dilihat oleh saksi IRWAN SURYA yang merupakan Kadus Gampong Ujong Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut; -----------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin dari dokter /Menteri Kesehatan atau Instansi berwenang menggunakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang di bungkus kertas buku tulis terdiri dari daun dan bijinya dalam keadaan lembab setelah di timbang di Pegadaian Syariah Meulaboh dengan berat bruto 6,36 (enam koma tiga puluh enam) gram dan berat bersih 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram, dan untuk penyidikan lebih lanjut setelah sampai di Polres Aceh Barat petugas mengirimkan barang bukti untuk di analisis :

  • Sebagaimana Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti No. Lab : 4862/ NNF/ 2019 tanggal 12 Mei 2019 telah menerima barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun, bunga dan biji kering dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga dua) gram dan berat  netto 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram.
  2. 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine.
  • Barang bukti A dan B milik terdakwa T. YULIADI Bin Alm AHMAD CUT.
  • Analisis : telah dilakukan Analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti, dengan hasil barang bukti  A Positif Ganja dan B Positif Tetrahydrocannabinol (THC).
  • Kesimpulan : bahwa barang bukti  yang dianalisis milik Terdakwa T. YULIADI Bin Alm AHMAD CUT adalah barang bukti A Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti urine B Positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 9 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti A tersebut telah dikembalikan kepada penyidik berupa 1 (satu) lembar bungkusan dibungkus dengan amplop coklat yang berisi ganja dengan berat netto 3,26 (tiga koma dua puluh enam) gram.
  • Yang diperiksa dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si Apt dan Supiyani, S.Si.,M.Si dan diketahui dan ditandatangani oleh Wakalabfor Cab. Medan Drs. MELTA TARIGAN, M.Si.

Sebagaimana terlampir dalam berkas perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya