| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 83/Pid.Sus/2019/PN Mbo | BARON SIDIK, S, SH. M. Kn | T. YULIADI Bin Alm AHMAD CUT | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Agu. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 83/Pid.Sus/2019/PN Mbo | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Agu. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1045/L.1.18/Euh.2/07/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : ----- Bahwa terdakwa T. YULIADI Bin Alm AHMAD CUT pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 sekira jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2019 bertempat di Gampong Ujong Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dengan barang bukti berupa 1(satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku tulis yang terdiri dari daun dan bijinya dalam keadaan lembab dengan berat brutto 6,36 (enam koma tiga puluh enam) gram dan berat netto 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram, sebagaimana berita acara penimbangan dari Pegadaian Syariah Meulaboh Nomor: 107/LL-BB/60049/V/2019 tanggal 13 Mei 2019, setelah dilakukan uji laboratorium dengan berat netto 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram oleh penyidik dan Setelah dilakukan Analisis Laboratorium terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada penyidik berupa 1 (satu) bungkusan dengan amplop coklat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------- ------ Berawal pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2019 terdakwa pergi dari Meulaboh menuju Takengon untuk bersilaturahmi dengan adik terdakwa, kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 sekira jam 14.00 wib terdakwa bertemu dengan sdr. ADI (DPO) dan mengatakan “Teuku aoa masih pakek ganja” terdakwa menjawab “ada juga sesekali” lalu terdakwa mengatakan “kalau mau bentar saya carikan iya nanti kita makek sam-sama” dan terdakwa menjawab”boleh lah cariin terus saya tunggu”, selanjutnya sekira jam 14.30 wib sdr. ADI datang dengan membawa narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa dan sdr. ADI menggunakan narkotika jenis ganja disebuah gubuk dengan cara mencampurkan ganja dan tembakau rokok Lucky Strike dan di linting lalu dibakar dengan korek api dan di hisap sampai habis;----------------- ------ Bahwa selanjutnya sekira jam 15.00 wib terdakwa mengatakan kepada sdr. Adi “di saya balek dulu iya mau pulang ke meulaboh sore ini” dan sdr.Adi menjawab “ayolah kita balek, ini sisanya teuku bawa pulang aja lain pun tidak ada” dan terdakwa mengatakan “boleh juga, terima kasih lah iya” setelah itu terdakwa pulang kerumah adik terdakwa, kemudian sekira jam 15.30 wib terdakwa pulang ke meulaboh dan sekira jam 21.00 wib terdakwa sampai dirumahnya di gampong Ujong Baroh Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan sekira jam 23.45 terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja yang dibawa dari takengon yang diberikan oleh sdr. ADI, lalu sisanya terdakwa bungkus dengan kertas buku tulis dan disimpan di belakang rumah terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 sekira jam 20.30 wib terdakwa pergi kebelakang rumah untuk mengambil narkotika jenis ganja yang terdakwa simpan, lalu terdakwa pergi ke warung kopi di Ujong Kalak, kemudian saksi MAIDI SAFRIZAL dan saksi FRANS WINALDIANDJAYA (keduanya merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat) yang mendapatkan informasi dari masyarakat terdakwa memiliki narkotika jenis ganja dan sekira jam 21.00 wib terdakwa melihat mobil mencurigakan, terdakwa berpura-pura singgah di salah satu rumah warga dan mobil tersebut mendekati terdakwa dan beberapa orang keluar dari mobil dengan pakaian preman sambil mengatakan Polisi yaitu saksi MAIDI dan saksi FRANS, dan langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku tulis yang terdiri dari daun dan bijinya dalam keadaan lembab yang ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang diakui milik terdakwa, yang pada saat penggeledahan tersebut dilihat oleh saksi IRWAN SURYA yang merupakan Kadus Gampong Ujong Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut; ----------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin dari dokter /Menteri Kesehatan atau Instansi berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang di bungkus kertas buku tulis terdiri dari daun dan bijinya dalam keadaan lembab setelah di timbang di Pegadaian Syariah Meulaboh dengan berat bruto 6,36 (enam koma tiga puluh enam) gram dan berat bersih 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram, dan untuk penyidikan lebih lanjut setelah sampai di Polres Aceh Barat petugas mengirimkan barang bukti untuk di analisis :
Sebagaimana terlampir dalam berkas perkara. Atau Kedua : -----Bahwa terdakwa T. YULIADI Bin Alm AHMAD CUT pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 sekira jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2019 bertempat di Gampong Ujong Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dengan barang bukti berupa 1(satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku tulis yang terdiri dari daun dan bijinya dalam keadaan lembab dengan berat brutto 6,36 (enam koma tiga puluh enam) gram dan berat netto 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram, sebagaimana berita acara penimbangan dari Pegadaian Syariah Meulaboh Nomor: 107/LL-BB/60049/V/2019 tanggal 13 Mei 2019, setelah dilakukan uji laboratorium dengan berat netto 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram oleh penyidik dan Setelah dilakukan Analisis Laboratorium terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada penyidik berupa 1 (satu) bungkusan dengan amplop coklat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- ------ Berawal pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2019 terdakwa pergi dari Meulaboh menuju Takengon untuk bersilaturahmi dengan adik terdakwa, kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 sekira jam 14.00 wib terdakwa bertemu dengan sdr. ADI (DPO) dan mengatakan “Teuku aoa masih pakek ganja” terdakwa menjawab “ada juga sesekali” lalu terdakwa mengatakan “kalau mau bentar saya carikan iya nanti kita makek sam-sama” dan terdakwa menjawab”boleh lah cariin terus saya tunggu”, selanjutnya sekira jam 14.30 wib sdr. ADI datang dengan membawa narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa dan sdr. ADI menggunakan narkotika jenis ganja disebuah gubuk dengan cara mencampurkan ganja dan tembakau rokok Lucky Strike dan di linting lalu dibakar dengan korek api dan di hisap sampai habis;----------------- ------ Bahwa selanjutnya sekira jam 15.00 wib terdakwa mengatakan kepada sdr. Adi “di saya balek dulu iya mau pulang ke meulaboh sore ini” dan sdr.Adi menjawab “ayolah kita balek, ini sisanya teuku bawa pulang aja lain pun tidak ada” dan terdakwa mengatakan “boleh juga, terima kasih lah iya” setelah itu terdakwa pulang kerumah adik terdakwa, kemudian sekira jam 15.30 wib terdakwa pulang ke meulaboh dan sekira jam 21.00 wib terdakwa sampai dirumahnya di gampong Ujong Baroh Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan sekira jam 23.45 terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja yang dibawa dari takengon yang diberikan oleh sdr. ADI dengan cara mencampurkan ganja dan tembakau rokok Lucky Strike dan di linting lalu dibakar dengan korek api dan di hisap sampai habis, lalu sisanya terdakwa bungkus dengan kertas buku tulis dan disimpan di belakang rumah terdakwa;--------------------------------------------------------- ------ Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 sekira jam 20.30 wib terdakwa pergi kebelakang rumah untuk mengambil narkotika jenis ganja yang terdakwa simpan, lalu terdakwa pergi ke warung kopi di Ujong Kalak, kemudian saksi MAIDI SAFRIZAL dan saksi FRANS WINALDIANDJAYA (keduanya merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat) yang mendapatkan informasi dari masyarakat terdakwa memiliki narkotika jenis ganja dan sekira jam 21.00 wib terdakwa melihat mobil mencurigakan, terdakwa berpura-pura singgah di salah satu rumah warga dan mobil tersebut mendekati terdakwa dan beberapa orang keluar dari mobil dengan pakaian preman sambil mengatakan Polisi yaitu saksi MAIDI dan saksi FRANS, dan langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku tulis yang terdiri dari daun dan bijinya dalam keadaan lembab yang ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang diakui milik terdakwa, yang pada saat penggeledahan tersebut dilihat oleh saksi IRWAN SURYA yang merupakan Kadus Gampong Ujong Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut; ----------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin dari dokter /Menteri Kesehatan atau Instansi berwenang menggunakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang di bungkus kertas buku tulis terdiri dari daun dan bijinya dalam keadaan lembab setelah di timbang di Pegadaian Syariah Meulaboh dengan berat bruto 6,36 (enam koma tiga puluh enam) gram dan berat bersih 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram, dan untuk penyidikan lebih lanjut setelah sampai di Polres Aceh Barat petugas mengirimkan barang bukti untuk di analisis :
Sebagaimana terlampir dalam berkas perkara. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
