Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2021/PN Mbo 1.FAIZAH, SH., M. Kn
2.Yusni Febriansyah Efendi, SH
Nyak Umar Bin. Darmi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2021/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B- /L.1.18/Enz.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1FAIZAH, SH., M. Kn
2Yusni Febriansyah Efendi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nyak Umar Bin. Darmi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------Bahwa terdakwa  Nyak Umar Bin Darmi pada hari Sabtu tanggal 17 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 Wib  atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2021 bertempat di gampong Lapang Kec, Johan Pahlawan Kab, Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I dengan berat melebihi 1 (satu) Kg atau melebihi 5 (lima) batang, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 juli 2021 sekira pukul 21.30 Wib bertempat dirumah Terdakwa di Gampong Langkak Kec, Kuala Kab, Nagan Raya, Terdakwa dihubungi oleh Abrar (Daftar Pencarian Orang) untuk keperluan mengajak pergi ke kota Meulaboh Kab, Aceh Barat untuk keperluan mengantar Narkotika jenis Ganja pada Sdr Pak Wen (DPO), dan tidak lama kemudian Abrar (DPO) tiba dirumah Terdakwa lalu memperlihatkan Narkotika jenis Ganja dengan menjanjikan akan memberikan uang Rp 400.000,. (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa dan Sdr Abrar (DPO) hendak menuju ke kota Meulaboh namun pada saat hendak keluar dari rumah Terdakwa bertemu dengan saksi Dedi Saputra yang sedang menuju kerumah Terdakwa, lalu saksi Dedi Saputra bertanya pada Terdakwa hendak kemana dan Terdakwa menjawab hendak pergi kekota Meulaboh lalu saksi Dedi Saputra meminta ikut bersama kekota Meulaboh.
  • Bahwa kemudian didalam perjalanan saksi Dedi Saputra bertanya hendak kemana sesampainya di kota Meulaboh dan kemudian Terdakwa mengatakan akan mengantarkan narkotika jenis Ganja pada Sdr PakWen (DPO) sambil memperlihatkan Narkotika jenis Ganja kepada saksi Dedi Saputra.
  • Bahwa kemudian Terdakwa dan Sdr, Abrar (DPO) segera menuju Gampong Lapang Kec, Johan Pahlawan Kab, Aceh Barat tepatnya di sebuah pondok kebun dengan tujuan hendak menunggu Pak Wen (DPO) dan ketika hendak menunggu Pak Wen (DPO), Sdr Abrar (DPO) pamit sebentar meninggalkan Terdakwa dan saksi Dedi Saputra namun berpesan jika Pak Wen (DPO) datang agar Terdakwa segera menyerahkan Narkotika jenis Ganja yang dititipkan pada Terdakwa Lalu Terdakwa menyetujuinya.
  • Bahwa tidak lama kemudian pada saat Terdakwa dan saksi Dedi Saputra sedang menunggu Sdr Pak Wen (DPO) tiba tiba datang petugas Kepolisian dari Polres Aceh Barat melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi Dedi Saputra, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti ganja diamankan petugas Polres Aceh Barat.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah Barang Bukti No: 183/LL-BB/60049/VII/2021 tanggal 19 Juli 2021 yang ditandatangani oleh petugas Penimbang Nasrial  NIK.P.86419 dan diketahui oleh Pemimpin Cabang Tarmizi, SE, NIK.P.80874 maka hasil Penimbangan Barang Bukti Ganja, Berat kotor : 1.900 Gram dan Berat Bersih : 1.885,74 Gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Analisa laboratorium Barang Bukti Narkotika dan Urine No.LAB:7370/NNF/2021 pada hari Kamis tanggal 02 september 2021 yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., Apt srta Riski Amalia, S.SIK dan diketahui oleh Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si selaku kabidlabfor Polda Sumut dengan Kesimpulan : dari hasil analisis barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyarat pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji, dan ranting kering dengan berat netto 44 (empat puluh empat) gram diduga  mengandung Narkotika milik Tersangka Nyak Umar  Bin Darmi dan Dedi Saputra Bin Mustafa adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pertama : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2)  UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau;

Kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2)  UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya