Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2026/PN Mbo 1.ARDIKNA PELANI PA, S.H
2.Darma Mustika, S.H
RASIAH Binti RIDWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2026/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 1210/L.1.18/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIKNA PELANI PA, S.H
2Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RASIAH Binti RIDWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa Rasiah Binti Ridwan pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 16.30 Wib dan pada hari Senin 05 Januari 2026 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 bertempat di rumah Saksi Mustafa Bin Alm Hasan Idris di Gampong Ujong Kalak, Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan  Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 16.30 Wib, Terdakwa mendatangi rumah Saksi Mustafa Bin Alm Hasan Idris (dalam penuntutan terpisah) yang beralamat di Gampong Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, dan setibanya di rumah tersebut Terdakwa meminta kepada Saksi Mustafa Bin Alm Hasan Idris agar diberikan narkotika jenis sabu untuk digunakan, kemudian Saksi Mustafa Bin Alm Hasan Idris menyuruh Terdakwa menunggu dan masuk ke dalam rumah untuk mengambil narkotika jenis sabu, selanjutnya tidak lama kemudian Saksi Mustafa Bin Alm Hasan Idris keluar dari rumah dan menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dan menyimpannya di dalam casing handphone miliknya lalu pulang ke rumah;
  • Bahwa sekira pukul 23.55 Wib Terdakwa melakukan komunikasi melalui telepon dengan Saksi Mustafa Bin Alm Hasan Idris dengan tujuan untuk meminta narkotika jenis sabu, dalam percakapan tersebut Saksi Mustafa Bin Alm Hasan Idris menerangkan bahwa dirinya sedang membeli pulsa dan menanyakan keperluan Terdakwa, selanjutnya setelah memahami maksud Terdakwa, Saksi Mustafa Bin Alm Hasan Idris menyampaikan bahwa sisa narkotika jenis sabu tinggal sedikit dan mengajak Terdakwa untuk menggunakan secara bersama-sama di rumahnya, yang kemudian disetujui oleh Terdakwa dengan menyatakan akan datang, dan selanjutnya Terdakwa menuju ke rumah Saksi Mustafa Bin Alm Hasan Idris dengan menggunakan sepeda motor;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 00.10 WIB, setibanya di rumah Saksi Mustafa Bin Alm Hasan Idris, Terdakwa masuk ke dalam rumah dan duduk di kamar depan bersama Saksi Mustafa Bin Alm Hasan Idris, kemudian di dalam kamar tersebut Terdakwa melihat alat hisap berupa bong dan spet kaca milik Saksi Mustafa Bin Alm Hasan Idris, selanjutnya Saksi Mustafa Bin Alm Hasan Idris memberikan 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang kemudian digunakan bersama hingga habis, kemudian setelah selesai menggunakan Terdakwa meminta kepada Saksi Mustafa Bin Alm Hasan Idris agar sisa narkotika jenis sabu tersebut dapat dibawa pulang dan hal tersebut disetujui oleh Saksi Mustafa Bin Alm Hasan Idris, selanjutnya Terdakwa menyimpan 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu tersebut di dalam kantong celana belakang sebelah kanan yang digunakannya lalu keluar dari rumah Saksi Mustafa Bin Alm Hasan Idris untuk pulang;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 355/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm, dengan pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram milik Rasiah Binti Ridwan dan Mustafa Bin Alm. Hasan Idris adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor : 01/60049/2026 pada tanggal 05 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) Cabang Meulaboh, 2 (dua) kantong plastik yang didalamnya terdapat kristal bening berupa Narkotika jenis sabu milik Rasiah Binti Ridwan dan Mustafa Bin Alm. Hasan Idris. memiliki berat bruto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram;  
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi terkait dalam hal Menjual, Membeli dan Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa Rasiah Binti Ridwan pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 bertempat di pinggir jalan di Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:  

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 00.30 Wib Kadus Lingkungan III bersama dengan masyarakat Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat  menghentikan Terdakwa di pinggir jalan Gampong Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, kemudian karena merasa takut Terdakwa mengambil 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana belakang sebelah kanan yang dikenakannya dengan maksud untuk membuangnya, namun perbuatan tersebut diketahui oleh masyarakat yang kemudian menanyakan kepada Terdakwa mengenai benda yang dipegang di tangan kanannya, selanjutnya Terdakwa memperlihatkan 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu tersebut kepada masyarakat, dan atas kejadian tersebut Terdakwa langsung diamankan oleh masyarakat serta mengaku narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari Saksi Mustafa Bin Alm Hasan Idris (dalam penuntutan terpisah). Kemudian atas permintaan dari masyarakat Terdakwa menghubungi Saksi Mustafa Bin Alm Hasan Idris dan tidak lama kemudian Saksi Mustafa Bin Alm Hasan Idris datang lalu diamankan oleh masyarakat;
  • Bahwa pada hari Senin 05 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIb masyarakat Ujong Kalak menyerahkan Terdakwa dan Saksi Mustafa Bin Alm Hasan Idris kepada Petugas Sat Res Narkoba Polres Aceh barat, kemudian Terdakwa mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu lainnya yang berada didalam casing handphone miliknya dan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa akui didapatkan dari Saksi Mustafa Bin Alm Hasan Idris;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 355/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm, dengan pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram milik Rasiah Binti Ridwan dan Mustafa Bin Alm. Hasan Idris adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor : 01/60049/2026 pada tanggal 05 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) Cabang Meulaboh, 2 (dua) kantong plastik yang didalamnya terdapat kristal bening berupa Narkotika jenis sabu milik Rasiah Binti Ridwan dan Mustafa Bin Alm. Hasan Idris. memiliki berat bruto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram; 
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi terkait dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Lebih Subsidair

Bahwa Terdakwa Rasiah Binti Ridwan pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 bertempat di rumah Saksi Mustafa Bin Alm Hasan Idris di Gampong Ujong Kalak, Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penyalahuna narkotika golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:  

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 pada saat Terdakwa tiba di rumah Saksi Mustafa Bin Alm Hasan Idris (dalam penuntutan terpisah) yang beralamat di Gampong Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Terdakwa masuk ke dalam rumah dan duduk di kamar depan bersama Saksi Mustafa Bin Alm Hasan Idris, kemudian didalam kamar tersebut Terdakwa melihat alat hisap berupa bong yang terbuat dari botol Aqua mini yang telah terpasang pipet plastik dan spet kaca, selanjutnya Saksi Mustafa Bin Alm Hasan Idris memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa langsung mengambil sedikit narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa lalu memasukkannya kedalam spet kaca dan Terdakwa mengunakan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 4 (empat) kali hisap, kemudian secara bergantian Saksi Mustafa Bin Alm Hasan Idris mengunakan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali hisap sampai dengan narkotika jenis sabut yang ada didalam spet kaca tersebut habis;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi terkait dalam hal untuk mengunakan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 355/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm, dengan pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram milik Rasiah Binti Ridwan dan Mustafa Bin Alm. Hasan Idris adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor : 01/60049/2026 pada tanggal 05 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) Cabang Meulaboh, 2 (dua) kantong plastik yang didalamnya terdapat kristal bening berupa Narkotika jenis sabu milik Rasiah Binti Ridwan dan Mustafa Bin Alm. Hasan Idris. memiliki berat bruto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram; 
  • Bahwa Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/04/I/2026/KES tanggal 06 Januari 2026 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik terdakwa Rasiah Binti Ridwan adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina (Sabu);

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya