Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2025/PN Mbo 1.Faizah, S.H., M.Kn
2.SARA YULIS, S.H
3.Eka Safitri, S.H
MURI WAHYUNI Binti RAMLI AKOP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 52/L.1.18/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Faizah, S.H., M.Kn
2SARA YULIS, S.H
3Eka Safitri, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURI WAHYUNI Binti RAMLI AKOP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Muri Wahyuni Binti Ramli Akop pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di Jalan Swadaya Desa Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabubaten Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 00.16 WIB dini hari pada saat Terdakwa Muri Wahyuni Binti Ramli Akop sedang berada dirumah yang beralamat di Desa Tutut Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat Terdakwa Muri Wahyuni Binti Ramli Akop membuka media sosial Facebook milik nya dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y22 model V2238, warna Starlit Blue, IMEI 1 864379067172117, IMEI 2 864379067172109 dan Terdakwa Muri Wahyuni Binti Ramli Akop mencari akun Facebook dengan username @sri danti yaitu Ibu dari Saksi Melvi Mudti Nasution Binti Amir Mahmud Nasution dan kemudian Terdakwa Muri Wahyuni Binti Ramli Akop menscreenshot/tangkap layar foto Saksi Melvi Mudti Nasution Binti Amir Mahmud Nasution dan Terdakwa Muri Wahyuni Binti Ramli Akop posting/unggah foto tersebut disertai dengan Bahasa yang tidak pantas di akun Instagram dengan Username @muu.ri2896 milik Terdakwa Muri Wahyuni Binti Ramli Akop dan Terdakwa Muri Wahyuni Binti Ramli Akop juga mengunggah Video di Tiktok dengan username @cutbilqisalfi milik Terdakwa Muri Wahyuni Binti Ramli Akop tentang Saksi Melvi Mudti Nasution Binti Amir Mahmud Nasution disertai dengan bahasa yang menerangkan nama lengkap, asal dan profesi Saksi Melvi Mudti Nasution Binti Amir Mahmud Nasution;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB pada saat Saksi Dora Thiara Binti Alm. Sulaiman sedang membuka akun Instagram milik nya dan Saksi Dora Thiara Binti Alm. Sulaiman melihat Story/Cerita Instagram dengan Username @muu.ri2896 milik Terdakwa Muri Wahyuni Binti Ramli Akop yang berisikan foto Saksi Melvi Mudti Nasution Binti Amir Mahmud Nasution disertai dengan bahasa yang menyebutkan jika Saksi Melvi Mudti Nasution Binti Amir Mahmud Nasution menjadi Perusak Rumah Tangga dan telah melakukan kekerasan terhadap Terdakwa Muri Wahyuni Binti Ramli Akop dan kemudian Saksi Dora Thiara Binti Alm. Sulaiman menscreenshot/tangkap layar story/cerita instagram tersebut dan Saksi Dora Thiara Binti Alm. Sulaiman krimkan kepada Saksi Melvi Mudti Nasution Binti Amir Mahmud Nasution melalui Whatsapp;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 pada saat Saksi Dora Thiara Binti Alm. Sulaiman sedang membuka akun media sosial Tiktok milik nya, Saksi Dora Thiara Binti Alm. Sulaiman kembali melihat unggahan Video dari Username @cutbilqisalfi dengan bahasa yang menerangkan nama lengkap, asal dan profesi Saksi Melvi Mudti Nasution Binti Amir Mahmud Nasution dan Saksi Dora Thiara Binti Alm. Sulaiman kembali mengirimkan Video tersebut kepada Saksi Melvi Mudti Nasution Binti Amir Mahmud Nasution.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya