Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2025/PN Mbo Darma Mustika, S.H TR. KHANDA, S.E Bin TR. ANSARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 2299/L.1.18/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TR. KHANDA, S.E Bin TR. ANSARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa TR. Khanda,S.E Bin TR. Ansari pada hari Kamis tanggal 17 April  2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 bertempat di pinggir laut yang berada di Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 14.00 Wib pada saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, datang teman Terdakwa yang bernama Heri (DPO) dan mengajak Terdakwa pergi minum kopi bersama di warung di Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dengan menggunakan sepeda motor;
  • Bahwa setibanya di warung kopi tersebut Terdakwa meminta Narkotika Jenis Sabu kepada Heri dengan maksud untuk dijual oleh Terdakwa kemudian Heri mengatakan akan memberikan 3 (tiga) Sak Narkotika Jenis Sabu dan apabila telah habis terjual, maka Terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) kepada Heri;
  • Bahwa sekira pukul 15.20 Wib Heri pergi untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu dan menyuruh Terdakwa untuk menunggu di warung kopi tersebut, kemudian sekira pukul 15.55 Wib Heri kembali ke warung kopi dan mengajak Terdakwa untuk pergi ke pinggir laut di Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat;
  • Bahwa sekira pukul 16.00 Wib setibanya di pinggir laut di Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, Heri mengambil 1 (satu) kantong plastik warna putih yang berisikan 3 (tiga) Sak Narkotika Jenis Sabu yang dibalut dengan Tisu dari dalam bagasi motornya untuk diberikan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menerima Narkotika Jenis Sabu dan memasukkan kedalam kantong celana sebelah kanan milik Terdakwa, kemudian Heri langsung mengantar Terdakwa ke rumahnya di Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, selanjutnya Terdakwa menyimpan Narkotika Jenis Sabu tersebut di dalam lemari di kamar rumah Terdakwa;
  • Bahwa sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa mengambil  1 (satu) plastik Narkotika Jenis Sabu di dalam lemari kamar rumah Terdakwa di Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan membuat 11 (sebelas) paket-paket kecil Narkotika Jenis Sabu dan akan dijual sebesar Rp. 150.000  (seratus lima puluh ribu rupiah) perpaket;
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali mendapatkan Narkotika Jenis Sabu dari Heri yang pertama pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 17.00 Wib di pinggir laut di Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat sebanyak 1 (satu) sak Narkotika Jenis Sabu dan uangnya telah Terdakwa berikan kepada Heri sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 16.00 Wib di pinggir laut di Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat sebanyak 3 (tiga) Sak Narkotika Jenis Sabu namun belum sempat dijual oleh Terdakwa karena sudah ditangkap oleh Petugas Satresnarokoba Polres Aceh Barat;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 070/60049/2025 tanggal 18 April 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 14 (empat belas) plastik yang di dalamnya terdapat kristal bening berupa Narkotika Jenis Sabu memiliki berat bruto 16,90 (enam belas koma sembilan puluh) gram dan Netto 14,96 (empat belas koma sembilan puluh enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 2921/NNF/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si, selaku pemeriksa terkait hasil pemeriksaan 1 (satu) plastik berisi kristal dengan berat netto 9,69 (sembilan koma enam sembilan) gram milik Terdakwa TR. Khanda, S.E Bin TR. Ansari adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa TR. Khanda,S.E Bin TR. Ansari pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di rumah Terdakwa di Gampong Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 02.00 Wib Saksi Muhammad Valerian Nugraha Bin Alm Sikun Gunawan dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan.L selaku Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa TR. Khanda,S.E Bin TR. Ansari di rumah Terdakwa di Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahawan Kabupaten Aceh Barat, kemudian sewaktu dilakukan pengeledahan ditemukan 1 (satu) kantong plastik warna putih yang berisikan 14 (empat belas) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang di balut dengan kertas tisu yang disimpan di dalam lemari dan 1 (satu) buah timbangan digital yang diletakkan di atas meja di dalam kamar rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 070/60049/2025 tanggal 18 April 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 14 (empat belas) plastik yang di dalamnya terdapat kristal bening berupa Narkotika Jenis Sabu memiliki berat bruto 16,90 (enam belas koma sembilan puluh) gram dan Netto 14,96 (empat belas koma sembilan puluh enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 2921/NNF/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si, selaku pemeriksa terkait hasil pemeriksaan 1 (satu) plastik berisi kristal dengan berat netto 9,69 (sembilan koma enam sembilan) gram milik Terdakwa TR. Khanda, S.E Bin TR. Ansari adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya