Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2024/PN Mbo 1.Mawardi, S.H
2.Darma Mustika, S.H.
HERIYADI Bin Alm. USMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 84/Pid.B/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2409 /L.1.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mawardi, S.H
2Darma Mustika, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERIYADI Bin Alm. USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------------Bahwa terdakwa HERIYADI BIN ALM USMAN pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2024, bertempat di depan doorsmeer Ie Puteh Jl. Cendrawasih Gampong Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di salah satu kedai di jalan Manekro Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, terdakwa melihat seseorang yang terdakwa belum kenal yaitu saksi korban Imam Maulana Bin Musa Kamal yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dan timbul niat terdakwa untuk membawa lari sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa memanggil saksi Imam Maulana hingga saksi berhenti dan menghampiri terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa meminta tolong pada saksi untuk mengantar pada teman terdakwa, dan saksi bersedia dan selanjutnya terdakwa naik di boncengan  dan saksi bertanya kemana terdakwa akan diantar dan terdakwa hanya mengatakan disana, kemudian saat tiba di jalan swadaya sempat berhenti untuk bergantian dengan saksi duduk diboncengan belakang dan terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor hingga ke jalan cendrawasih  tepatnya didepan doorsmeer Ie Puteh dan terdakwa berpura-pura masuk kedalam doorsmeer untuk mencari teman terdakwa sedangkan saksi duduk diluar dekat beton pintu masuk, kemudian saat terdakwa keluar menemui saksi dan menunggu selama 15 (lima belas menit) kemudian terdakwa mengatakan “Bang, pinjam sepeda motornya untuk melihat kawan saya apakah sudah pulang atau belum, saya melihat dari belakang” sambil terdakwa menunjuk kearah belakang lalu korban menyetujui dan memberikan kunci remot sepada motor kepada terdakwa, kemudian terdakwa menghidupkan sepeda motor dan meninggalkan Meulaboh menuju ke Banda Aceh dengan melewati arah yang berbeda dengan yang ditunjukkan awal kepada korban sehingga korban merasa curiga lalu korban masuk ke dalam doorsmeer dan ternaya tiada ada yang kenal dengan terdakwa sehingga korban membuat laporan kehilangan ke Polres Aceh Barat.
  • Bahwa terdakwa ditangkap oleh personil Polresta Banda Aceh yang sedang melakukan patrol pada hari selasa  tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB saat terdakwa sedang membuka plat nopol sepeda motor Honda Scoopy BL 3108 VAF, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polres Aceh Barat guna proses lebih lanjut.

 

  • Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Imam Maulana Bin Musa Kamal menderita kerugian materiil yang apabila dijumlahkan adalah sekitar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah)

 

------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

-------------Bahwa terdakwa HERIYADI BIN ALM USMAN pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2024, bertempat di depan doorsmeer Ie Puteh Jl. Cendrawasih Gampong Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di salah satu kedai di jalan Manekro Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, terdakwa melihat seseorang yang terdakwa belum kenal yaitu saksi korban Imam Maulana Bin Musa Kamal yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dan timbul niat terdakwa untuk membawa lari sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa memanggil saksi Imam Maulana hingga saksi berhenti dan menghampiri terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa meminta tolong pada saksi untuk mengantar pada teman terdakwa, dan saksi bersedia dan selanjutnya terdakwa naik di boncengan  dan saksi bertanya kemana terdakwa akan diantar dan terdakwa hanya mengatakan disana, kemudian saat tiba di jalan swadaya sempat berhenti untuk bergantian dengan saksi duduk diboncengan belakang dan terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor hingga ke jalan cendrawasih  tepatnya didepan doorsmeer Ie Puteh dan terdakwa berpura-pura masuk kedalam doorsmeer untuk mencari teman terdakwa sedangkan saksi duduk diluar dekat beton pintu masuk, kemudian saat terdakwa keluar menemui saksi dan menunggu selama 15 (lima belas menit) kemudian terdakwa mengatakan “Bang, pinjam sepeda motornya untuk melihat kawan saya apakah sudah pulang atau belum, saya melihat dari belakang” sambil terdakwa menunjuk kearah belakang lalu korban menyetujui dan memberikan kunci remot sepada motor kepada terdakwa, kemudian terdakwa menghidupkan sepeda motor dan meninggalkan Meulaboh menuju ke Banda Aceh dengan melewati arah yang berbeda dengan yang ditunjukkan awal kepada korban sehingga korban merasa curiga lalu korban masuk ke dalam doorsmeer dan ternaya tiada ada yang kenal dengan terdakwa sehingga korban membuat laporan kehilangan ke Polres Aceh Barat.
  • Bahwa terdakwa ditangkap oleh personil Polresta Banda Aceh yang sedang melakukan patrol pada hari selasa  tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB saat terdakwa sedang membuka plat nopol sepeda motor Honda Scoopy BL 3108 VAF, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polres Aceh Barat guna proses lebih lanjut.

 

  • Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Imam Maulana Bin Musa Kamal menderita kerugian materiil yang apabila dijumlahkan adalah sekitar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah)

 

------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya