Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Mbo Romi Saputra 1.Afrizal Bin Usman
2.PT Fam Kaway Sejahtera
3.PT Pada Semesta Utama
4.PT Agrabudi Jasa Bersama
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Mbo
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Romi Saputra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hayatul Ichsan, S.H.Romi Saputra
Tergugat
NoNama
1Afrizal Bin Usman
2PT Fam Kaway Sejahtera
3PT Pada Semesta Utama
4PT Agrabudi Jasa Bersama
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT PLN BATU BARA NIAGA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebagai berikut:
  • Kerugian Materiil sejumlah: Rp. 113.293.000 (seratus tiga belas juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
  • Kerugian Immateriil sejumlah: Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah);
  1. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan A quo;
  2. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik Para Tergugat yang memadai sebagai jaminan pelaksanaan putusan A quo;
  3. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Banding maupun Kasasi;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak