Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus-LH/2025/PN Mbo 1.SARA YULIS, S.H
2.Aditya Gunawan Putra., S.H
FAISAL RAINI Bin Alm. BAHARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 8/Pid.Sus-LH/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 166/L.1.18/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SARA YULIS, S.H
2Aditya Gunawan Putra., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL RAINI Bin Alm. BAHARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Faisal Raini Bin Alm Baharuddin bersama dengan saksi M. Ali Bin Alm M. Amin (Berkas Penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Sawang Teubei Kec Kaway XVI Kab Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

        • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar jam 09.00 Wib terdakwa Faisal Raini Bin Alm Baharuddin pergi ke SPBU Mini 15.243.033 Sawang Teube yang beralamat di Jalan Meulaboh Tutut Geumpang Km 26 Desa Sawang Teube Kec Kaway XVI Kab Aceh Barat dengan menggunakan 1 (satu) buah mobil Suzuki Type AEVA15P OX, Jenis Mobil Barang, Model Pick Up, Tahun Pembuatan 2023, Nomor Rangka MHYHDC61TPJ248274,No Mesin K15BT1576956, Warna Hitam, Nomor Polisi BL 8345 ED kemudian terdakwa langsung menuju ke pompa pengisian BBM jenis Pertalite lalu terdakwa menunjukkan barcode kepada petugas SPBU Mini Sawang Teube lalu setelah di scan kemudian petugas langsung melakukan pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam tangki mobil terdakwa sebanyak 60 (enam puluh) liter kemudian terdakwa memberikan uang pembelian BBM jenis Pertalite kepada petugas sebanyak Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu terdakwa meninggalkan SPBU Sawang Teube menuju rumah terdakwa lalu sesampainya dirumah terdakwa langsung memindahkan BBM Jenis Pertalite dari tangki mobil ke tempat penampungan dengan menggunakan pompa penyedot BBM kemudian terdakwa kembali ke SPBU Mini Sawang Teube untuk membeli BBM Jenis Pertalite sebanyak 3 (tiga) kali lagi sampai terdakwa berhasil mengumpulkan BBM bersubsidi Jenis Pertalite sebanyak 646 (enam ratus empat puluh enam) liter
        • Selanjutnya sekitar pukul 16.45 Wib setelah terdakwa memindahkan BBM Jenis Pertalite dari tempat penampungan ke dalam 19 (sembilan belas) jerigen kemudian terdakwa menghubungi saksi M. Ali Bin Alm M. Amin untuk datang ke rumah terdakwa kemudian terdakwa bersama dengan saksi M. Ali Bin Alm M. Amin mengangkut 19 (Sembilan belas) jerigen yang berisi BBM jenis pertalite ke bak belakang mobil pick up Suzuki BL 8345 ED dan menutupnya dengan terpal kemudian saksi M. Ali Bin Alm M. Amin berangkat mengendarai mobil tersebut untuk mengantar BBM jenis pertalite kepada para pembeli di Kecamatan Pante Ceureumen.
        • Selanjutnya pada pukul 17.30 Wib pada saat saksi M. Ali Bin Alm M. Amin melintas di Desa Sawang Teubei Kec Kaway XVI Kab Aceh Barat mobil pick up Suzuki BL 8345 ED yang kendarai oleh saksi M. Ali Bin Alm M. Amin diberhentikan pihak kepolisian Aceh Barat kemudian pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan menemukan 19 (Sembilan belas) jerigen BBM bersubsidi Jenis Pertalite kemudian pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap saksi M. Ali Bin Alm M. Amin lalu berdasarkan keterangannya BBM Bersubsidi Jenis Pertalite adalah milik terdakwa Faisal Raini Bin Alm Baharuddin sedangkan saksi M. Ali Bin Alm M. Amin hanya mengantarkan ke daerah Pante Ceuremen kemudian pihak kepolisian langsung menuju ke rumah terdakwa Faisal Raini Bin Alm Baharuddin yang beralamat di Desa Padang Sikabu Kec. Kaway XVI Kab Aceh Barat lalu sesampainya di alamat tersebut pihak kepolisian langsung mengamankan terdakwa Faisal Raini Bin Alm Baharuddin kemudian pihak kepolisian juga menemukan barang bukti tangki penampungan BBM dan 1 (satu) alat pompa penyedot BBM di samping rumah terdakwa selanjutnya terdakwa Faisal Raini Bin Alm Baharuddin, saksi M. Ali Bin Alm M. Amin serta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
        • Bahwa terdakwa menjual BBM Bersubsidi Jenis Pertalite kepada para pembeli dengan harga Rp 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) per jerigen lalu keuntungan yang terdakwa peroleh sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per jerigen kemudian kepada saksi M. Ali Bin Alm M. Amin terdakwa memberikan upah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per jerigen
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Bidlabfor Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 6798/KKF/2024 tanggal 19 November 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Hendri D. Ginting, Msi, Rafles Tampubolon M.Si, dan Donna Purba S.Si., Apt dengan mengetahui Abdul Karim Tarigan S.H., M.H. selaku Kabidlabfor Polda Sumut didapat kesimpulan bahwa berupa 1 (satu) jerigen warna putih yang berisikan 2 (dua) liter cairan adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) Hidrokarbon hasil olahan minyak bumi jenis bensin
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah UPTD Aceh Barat tanggal 23 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Abdul Jalil ST dan Mustafa Ali selaku Petugas Metrologi Legal dengan diketahui oleh Fauzi, SH selaku Plt Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah UPTD Aceh Barat, diketahui bahwa 19 (Sembilan belas) Jerigen milik terdakwa Faisal Riani

No.

Jerigen

Satuan/Jerigen

Volume (liter)

Keterangan

1

01

1 Jerigen

34,95

 

2

02

1 Jerigen

34,99

 

3

03

1 Jerigen

34,99

 

4

04

1 Jerigen

34,95

 

5

05

1 Jerigen

34,99

 

Rata-Rata

34,974

 

Pengambilan Sampel sebanyak 5 (lima) buah jerigen dari jumlah kesuruhan 19 (Sembilan belas) buah jerigen dengan hasil pengukuran rata-rata yaitu 34,974 Liter/Jerigen. Hasil pengukuran keseluruhan yaitu 664,506 (enam ratus enam puluh empat koma lima kosong enam)

  • Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi M. Ali Bin Alm M. Amin tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam aktivitas pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis pertalite.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya