Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2025/PN Mbo | TEUKU AIDI | Kepala Kepolisian Resor Aceh Barat | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2025/PN Mbo | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. 2. Menyatakan tindakan Para Termohon menetapkan Pemohon/Tersangkasebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022tentang Cipta Kerja yang menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 3. Menyatakan tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat penyitaan atas satu unit alat berat (Beko) milik Pemohon/Tersangka yang dilakukan oleh Para Termohon kepada Pemohon/Tersangka yang bertentangan dengan Pasal 21 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Para Termohon. 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon. 5. Memerintahkan kepada Para Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon. 6Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. 7. Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |