Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Mbo Chairul Anwar Irmayadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Mbo
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Chairul Anwar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Irmayadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum kwitansi tertanggal:

 

  1. Tanda Terima Kwitansi Nomor: 2295/ILJ/II/2021 tanggal 4 Februari 2021;
  2. Tanda Terima Kwitansi Nomor: 2297/ILJ/II/2021 tanggal 4 Februari 2021;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi kewajibannya/prestasinya kepada Penggugat merupakan perbuatan wanprestasi;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil maupun immateril kepada Penggugat secara tunai sebesar Rp.355.000.000,- (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah), dibayar lunas sampai putusan ini mempunya kekuatan hukum yang tetap dengan rincian sebagai berikut:

 

Kerugian Materiil

Utang Pokok                               Rp185.000.000 (seratus delapan puluh lima juta rupiah)

 

Kerugian Inmateriil                    Rp.170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah)

 

  •  

 

  1. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak