Dakwaan |
- Dakwaan
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa JOHAN DANI Bin Alm AMIR pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025, sekira pukul 14.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 di Jalan Singga Mata II Gampong Kuta Padang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis sabu, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib saat terdakwa berada dirumahnya yang beralamat di Lr. Kuini di Gampong Ujong Baroh Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, Terdakwa menghubungi Sdr. YOLAN (DPO) melalui Handphone untuk membeli Narkotika jenis sabu dan Sdr. Yolan mengatakan akan mengabari Terdakwa lagi nanti”;
- Bahwa sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa di hubungi oleh Sdr. YOLAN melalui handphone menanyakan kepada terdakwa butuh narkotika jenis sabu berapa dan saat itu terdakwa mengatakan butuh setengah sak lalu Sdr. Yolan mengatkan jika setengah sak harganya Rp.1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa diarahkan Sdr. YOLAN untuk mentransfer uang ke rekening DANA milik Sdr. YOLAN kemudian Terdakwa pergi ke Link atau tempat jasa transfer uang yang berada di Lr. Kuini di Gampong Ujong Baroh Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, selanjutnya Terdakwa mentrasfer uang ke rekening DANA milik Sdr. YOLAN Sebesar Rp 1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa sekira pukul 14.00 Wib saat terdakwa berada diwarung kopi di jalan Manekro Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat bersama dengan Sdr. Udin (DPO), Terdakwa kembali di hubungi oleh Sdr. YOLAN melalui Handphone untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang telah diletakan oleh Sdr. Yolan di jalan Singga Mata II Gampong Kuta Padang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dekat panglong kayu di samping tiang listrik dalam kotak rokok magnum warna hitam, kemudian Terdakwa meminjam Sepeda Motor milik Sdr. Udin dengan alasan untuk membeli Rokok, selanjutnya Terdakwa pergi mengambil Narkotika jenis Sabu yang telah di letakkan oleh Sdr. YOLAN;
- Bahwa sekira pukul 14.20 Wib sesamapainya Terdakwa di Jalan Singga Mata II Gampong Kuta Padang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, Terdakwa melihat Kotak rokok Magnum warna hitam di bawah tiang listrik kemudian Terdakwa mengambil kotak rokok tersebut dan melihat isi dalam kotak rokok berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu setelah mengambil kotak rokok yang berisikan Narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa simpan di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan selanjutnya Terdakwa Kembali ke warung kopi dan mengembalikan sepeda motor milik Sdr. Udin, dan setelah itu sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa kembali kerumah milik terdakwa dan mengambil sebagian Narkotikan jenis sabu untuk Terdakwa gunakan sendiri;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 059/60049/2025 pada tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Desmarita Soraya, barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,67 (dua koma enam tujuh) gram dan berat netto 2,39 (dua koma tiga puluh sembilan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1311/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt. hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa JOHAN DANI Bin Alm AMIR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa JOHAN DANI Bin Alm AMIR pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025, sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 di Lorong Rusa Gampong Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. REZA (DPO) dengan maksud mengajak Terdakwa untuk bermain Game di Warnet samping rumah Sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh dan Sdr. REZA menunggu Terdakwa di warung Nasi depan rumah Sakit Cut Nyak Dhien, selanjutnya Terdakwa mengambil sisa narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam kotak rokok magnum kemudian Terdakwa selipkan di Pinggang Celana yang Terdakwa gunakan untuk Terdakwa gunakan lagi bersama dengan Sdr REZA”;
- Selanjutnya dalam perjalanan menuju ketempat Sdr. Reza sekira pukul 03.30 Wib di Lr. Rusa Gampong Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, terdakwa dihampiri beberapa orang yang menggunakan pakaian pereman dari Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat langsung mengamankan /menangkap Terdakwa kemudian di lakukan penggeledahan dan saat di lakukan pemeriksaan, Petugas polisi berhasil menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kotak rokok Merek Magnum warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) Plastik klip yang berisikan narkotika jenis Sabu yang Terdakwa selipkan di Pinggang celana dan 1 (satu) unit HP Merek VIVO Warna Hitam yang di temukan oleh Petugas di kantong celana depan sebelah kiri, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 059/60049/2025 pada tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Desmarita Soraya, barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,67 (dua koma enam tujuh) gram dan berat netto 2,39 (dua koma tiga puluh sembilan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1311/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt. hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa JOHAN DANI Bin Alm AMIR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |