Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2019/PN Mbo PT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Samatiga 1.Yunan Yus
2.Assuwati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2019/PN Mbo
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Samatiga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SoehadiPT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Samatiga
2Joni ZulfikarPT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Samatiga
Tergugat
NoNama
1Yunan Yus
2Assuwati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.306.935,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.131/3967/3/2016 antara penggugat dengan tergugat pada hari Selasa tanggal 15-03-2016 di Meulaboh adalah sah dan berkekuatan hukum
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
  4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 47.306.935,- (Empat puluh tujuh juta tiga ratus enam ribu Sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) secara tunai dan seketika;
  5. Menjatuhkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
  1. Sertifikat No : 227 tanggal 06-12-2006 atas nama Yunan Yus;
    1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
    2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
    3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;
  2. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak