Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2025/PN Mbo 1.Faizah, S.H., M.Kn
2.Darma Mustika, S.H.
SAFRIZAL Bin Alm AMRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 2141/L.1.18/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Faizah, S.H., M.Kn
2Darma Mustika, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFRIZAL Bin Alm AMRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa Safrizal Bin Alm. Amran pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 bertempat di rumah Sdr. Rendi (DPO) di Gampong Ujong Drien Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golong I dalam bentuk tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 20.10 WIB Saksi Mawardi Bin Alm. Muhammad Dafarman (Dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Terdakwa via Handphone dan meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengantarkan Rokok kerumah Sdr. Rendi (DPO) di Gampong Ujong Drien Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat dan setelah Terdakwa tiba di rumah Sdr. Rendi Terdakwa langsung menyerahkan rokok tersebut kepada Saksi Mawardi Bin Alm. Muhammad Dafarman;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa melihat Sdr. Wawan datang kerumah tersebut dengan membawa 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB terdengar suara orang datang dan kemudian Sdr. Rendi, Sdr. Wawan (DPO), Sdr. Abenk (DPO) langsung lari kebelakang rumah namun Terdakwa bersama dengan Saksi Mawardi Bin Alm. Muhammad Dafarman tidak sempat lari dan langsung diamankan oleh Petugas dari Intel Kodim Aceh Barat dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu di samping tembok luar perkarangan rumah Sdr. Rendi;
  • Bahwa kemudian Terdakwa bersama Saksi Mawardi Bin Alm. Muhammad Dafarman dibawa kesebuah bengkel milik Terdakwa yang berjarak 500 M dari rumah Sdr. Rendi dan didalam bengkel tersebut Saksi Petugas menemukan 1 (Satu) kotak kaleng rokok Dji Samsoe yang berisikan 5 (lima) bungkus kertas yang berisikan plastik klip kosong dan 1 (satu) bungkus kertas yang berisikan Narkotika Jenis Ganja serta 1 (satu) timbangan digital milik Terdakwa;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 051.A/60049/2025 pada tanggal 15 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 1 (satu) bungkus kertas kecil yang didalamnya terdapat biji dan daun yang diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat netto 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris 1437/NNF/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,35 (empat koma tiga puluh lima) gram milik Terdakwa dan Saksi Mawardi Bin Alm. Muhammad Dafarman adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta 1 (satu) Plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------ Bahwa Terdakwa Safrizal Bin Alm. Amran pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 bertempat di bengkel milik Terdakwa dan sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 di rumah Sdr. Rendi (DPO) di Gampong Ujong Drien Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di bengkel milik Terdakwa di Gampong Ujong Drien Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Ganja dengan cara pertama Terdakwa mengambil kotak rokok kaleng merk Dji Sam Soe yang berisikan 1 (satu) bungkus kertas yang berisikan Narkotika Jenis Ganja kemudian Terdakwa mengambil sedikit Narkotika Jenis Ganja tersebut dan Terdakwa campurkan dengan sebatang rokok kemudian melintingnya dan Terdakwa hisap sampai habis;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.30 WIB bertempat di rumah Sdr. Rendi di Gampong Ujong Drien Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Sabu secara bersama-sama dengan cara pertama-tama Sdr. Wawan mengambil sedikit Narkotika Jenis Sabu tersebut dan dimasukan kedalam spet kaca dan 1 (satu) plastik klip Narkotika Jenis Sabu sisanya Sdr. Wawan simpan dikantong celana yang digunakan Sdr. Wawan dan selanjutnya menggunakan Narkotika Jenis Sabu dengan bong yang terbuat dari botol spirite yang tutupnya telah terpasang 2 (dua) pipet plastik dan spet kaca dan yang pertama menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut yaitu Sdr. Wawan sebanyak 3 (tiga) kali hisap hingga mengeluarkan asap, kemudian yang kedua yaitu Saksi Mawardi Bin Alm. Muhammad Dafarman sebanyak 3 (tiga) kali hisap hingga mengeluarkan asap, ketiga yaitu Sdr. Abenk sebanyak 3 (tiga) kali hisap hingga mengeluarkan asap, keempat yaitu Sdr. Rendi sebanyak 3 (tiga) kali hisap hingga mengeluarkan asap, dan yang terakhir Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali hisap hingga mengeluarkan asap;
  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/45/II/2025/KES tanggal 15 Februari 2025 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa Safrizal Bin Alm. Amran adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Amphetamine (Sabu) dan Narkotika jenis THC (Ganja).

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya