Dakwaan |
Kesatu
Primair
------- Bahwa terdakwa Agusnan Bin Adnan pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2024 bertempat di Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya, yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yaitu kediaman Sebagian Saksi yang dipanggil lebih dekat dengan kediaman pengadilan itu daripada tempat Pengadilan Negeri yang didaerahnya tindak pidana itu dilakukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon “ yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa Agusnan Bin Adnan menelpon Sdr.Rudi (Daftar Pencarian Orang) untuk memesan Narkotika Jenis Ganja, kemudian Sdr. Rudi menyuruh Terdakwa untuk menjumpainya di Kec. Beutong Kab. Nagan Raya kemudian Sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa pergi menemui sdr Rudi pada lokasi yang di janjikan kemudian setelah bertemu lalu sdr Rudi menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik besar warna biru yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat lebih kurang 1.000 (seribu) gram dengan sisanya akan diberikan nanti oleh Sdr Rudi selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara tunai kepada sdr Rudi kemudian Terdakwa kembali rumahnya di Gampong Cot Rambong Kec. Woyla Barat Kab. Aceh Barat dan menyimpan Narkotika jenis Ganja yang baru dibeli tersebut ke dalam tas merk Eiger warna hitam dan sebagian Terdakwa simpan di bawah kasur dalam kamar tidur Terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa kembali menghubungi Sdr Rudi untuk meminta sisa dari pembelian Narkotika jenis Ganja yang sebelumnya dijanjikan kemudian sdr Rudi mengatakan akan memberikan sisa narkotika jenis kepada terdakwa esok hari kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa pergi ke Kec. Buetong Kab. Nagan Raya dengan mengemudikan Mobil Toyota AVANZA dengan Nopol BL 1580 LV, Nomor Rangka : MHFM1BA3J7K041148, Nomor Mesin : DC17384 warna Hitam milik Saksi Safriadi Bin Alm Abbas yang dipinjam oleh Terdakwa untuk menjumpai Sdr Rudi kemudian saat terdakwa menemui sdr Rudi memberikan sisa Narkotika jenis Ganja dalam 1 (satu) bungkus plastik besar warna merah muda yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat lebih kurang 500 (Lima Ratus) gram, lalu setelah narkotika jenis ganja tersebut kemudian Terdakwa pulang kembali ke Kab. Aceh Barat kemudian Sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa beristirahat sejenak di sebuah Alfamart yang berada di Gampong Sineubok Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat untuk membeli minuman kemudian datang beberapa orang dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat yang langsung mengamankan Terdakwa kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan badan serta pakaian yang Terdakwa kenakan kemudian pihak kepolisian menemukan 1 (satu) kantong plastik warna merah berisikan Narkotika jenis Ganja yang ditemukan di kursi tengah di dalam mobil Toyota Avanza BL 1580 LV yang terdakwa kendarai, kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan ke rumah terdakwa di Gampong Cot Rambong Kec. Woyla Barat Kab. Aceh Barat lalu pihak kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) kantong plastik warna biru berisikan Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) Tas merk Eiger berisikan Narkotika Jenis Ganja didalam kamar tidur Terdakwa kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 487/NNF/2025 tanggal 04 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr Ungkap Siahaan, M.Si, S.H. diketahui bahwa Barang Bukti: 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji keringdengan berat netto 43 (empat puluh tiga) gram dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik Agusnan Bin Adnan adalah Barang bukti A adalah benar Ganja dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 8 lampiran 1 undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 660/60049/2024 pada tanggal 19 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra menyatakan bahwa 2 (dua) kantong plastik bening besar yang di dalamnya terdapat biji dan daun yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih (Netto) 1.772,55 (seribu tujuh ratus tujuh puluh dua koma lima puluh lima) gram
------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------
Subsidair :
------- Bahwa terdakwa Agusnan Bin Adnan pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2024 bertempat di Gampong Seuneubok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB pihak Satresnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya 1 (satu) orang laki-laki yang menguasai, memiliki, menyimpan narkotika jenis ganja kemudian saksi Randika S.E. Bin Samsuar dan saksi Muhammad Valerian Nugraha Bin Alm Sikun Gunawan serta anggota Satresnarkoba lainnya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut kemudian sekira pukul 12.00 WIB pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yaitu terdakwa Agusnan Bin Adnan yang saat ditangkap berada di pinggir jalan yang beralamat di jalan Imam Bonjol Gampong Seuneubok Kec Johan Pahlawan kab Aceh Barat kemudian pihak kepolisian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap diri terdakwa dan mobil yang Toyota AVANZA Nopol BL 1580 LV yang dikendarai oleh terdakwa Agusnan lalu dari hasil penggeledahan ada ditemukan 1 (satu) kantong plastik warna merah berisikan Narkotika jenis Ganja yang ditemukan di kursi tengah di dalam mobil Toyota Avanza BL 1580 LV yang terdakwa kendarai kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan ke rumah terdakwa di Gampong Cot Rambong Kec. Woyla Barat Kab. Aceh Barat lalu pihak kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) kantong plastik warna biru berisikan Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) Tas merk Eiger berisikan Narkotika Jenis Ganja didalam kamar tidur Terdakwa kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 660/60049/2024 pada tanggal 19 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra menyatakan bahwa 2 (dua) kantong plastik bening besar yang di dalamnya terdapat biji dan daun yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih (Netto) 1.772,55 (seribu tujuh ratus tujuh puluh dua koma lima puluh lima) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 487/NNF/2025 tanggal 04 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr Ungkap Siahaan, M.Si, S.H. diketahui bahwa Barang Bukti: 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji keringdengan berat netto 43 (empat puluh tiga) gram dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik Agusnan Bin Adnan adalah Barang bukti A adalah benar Ganja dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 8 lampiran 1 undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
DAN
Kedua :
------- Bahwa terdakwa Agusnan Bin Adnan pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2024 bertempat di Gampong Seuneubok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“ perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB pihak Satresnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya 1 (satu) orang laki-laki yang menguasai, memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu kemudian saksi Randika S.E. Bin Samsuar dan saksi Muhammad Valerian Nugraha Bin Alm Sikun Gunawan serta anggota Satresnarkoba lainnya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut kemudian sekira pukul 12.00 WIB pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yaitu terdakwa Agusnan Bin Adnan yang saat ditangkap berada di pinggir jalan yang beralamat di jalan Imam Bonjol Gampong Seuneubok Kec Johan Pahlawan kab Aceh Barat kemudian pihak kepolisian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap diri terdakwa dan mobil yang Toyota AVANZA dengan Nopol BL 1580 LV yang dikendarai oleh terdakwa Agusnan lalu dari hasil penggeledahan ada ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis Sabu yang disimpan dibawah tape mobil Toyota AVANZA dengan Nopol BL 1580 LV yang terdakwa kendarai kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 487/NNF/2025 tanggal 04 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr Ungkap Siahaan, M.Si, S.H. diketahui bahwa Barang Bukti 1 (satu) kantong plastik bening kecil yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (Netto) 0,09 (nol koma nol Sembilan) gram dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik Agusnan Bin Adnan adalah Barang bukti B adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 8 lampiran 1 undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 660/60049/2024 pada tanggal 19 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra menyatakan bahwa 1 (satu) kantong plastik bening kecil yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (Netto) 0,09 (nol koma nol Sembilan) gram
------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |