| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa I Fauzan Khamil Bin Rizlin dan Terdakwa II T. Ricki Ramadhan Bin T. Rahmad Syah pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 23.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 bertempat di dekat Indomaret Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa II T. Ricki Ramadhan Bin T. Rahmad Syah yang sedang berada di rumah tepatnya di Gampong Keude Linteung Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya menghubungi Saksi Ade Razi Mustawa, S.E Bin M. Raleb (dalam penuntutan terpisah) untuk bertemu di warung nasi goreng Gampong Blang Sapek Kecamatan Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.40 Wib Terdakwa II menuju warung nasi goreng Gampong Blang Sapek Kecamatan Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya untuk menemui saksi Razi dan tiba dilokasi sekira pukul 20.00 Wib. Kemudian pada saat Terdakwa II dan saksi Razi sedang makan di warung tersebut seseorang yang bernama Cekki (DPO) datang menghampiri mereka dan menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada Acil (DPO) di Meulaboh dengan upah uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) beserta narkotika jenis sabu untuk mereka gunakan. Mendengar tawaran tersebut, Terdakwa II dan Saksi Razi menyetujuinya, ketiganya sepakat untuk bertemu di jembatan arah kuburan Suak Bilie untuk mengambil Narkotika jenis sabu;
- Bahwa sekira pukul 20.15 Wib Terdakwa I Fauzan Khamil Bin Rizlin menghubungi saksi Razi menggunakan Handphone dengan maksud menanyakan perihal Narkotika jenis sabu, kemudian saksi Razi menawarkan Terdakwa I untuk turut serta mengantarkan Narkotika jenis sabu ke Meulaboh dan Terdakwa I menyetujuinya;
- Bahwa kemudian sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa II dan saksi Razi menuju ke lokasi yang telah disepakati untuk mengambil Narkotika jenis sabu dari Cekki. Sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa II dan Saksi Razi tiba di jembatan arah kuburan Suak Bilie, kemudian Cekki memberikan 1 (satu) bungkusan yang dibalut dengan labban yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II dan saksi Razi;
- Bahwa selanjutnya Cekki memberikan plastik klip kosong kepada Terdakwa II dan saksi Razi untuk menyisihkan Narkotika jenis sabu tersebut sebagai upah mereka, lalu Cekki memerintahkan Terdakwa II dan saksi Razi untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut dan mengingatkan mereka untuk mengambil uang senilai Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari Acil atas penjualan Narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa kemudian saksi Razi menyimpan 1 (satu) bungkusan yang dibalut dengan labban yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu beserta 2 (dua) plastik klip kosong tersebut di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang saksi Razi gunakan;
- Bahwa dalam perjalanan menuju Meulaboh sekira pukul 21.15 Wib Terdakwa I menjumpai Terdakwa II dan saksi Razi di Gampong Suak Bilie Kabupaten Nagan Raya, kemudian saksi Razi mengajak Terdakwa I untuk turut serta mengantarkan Narkotika jenis sabu ke Meulaboh dan sepakat untuk bertemu lagi nantinya di Gampong Simpang Peut Kabupaten Nagan Raya;
- Bahwa sekira pukul 21.30 Wib di pinggir jalan Gampong Suak Jok Kabupaten Nagan Raya, saksi Razi menyisihkan Narkotika jenis sabu tersebut ke dalam 2 (dua) plastik klip kosong dan memasukkannya ke dalam 1 (satu) kotak rokok Merk Esse dan disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang digunakan saksi Razi;
- Bahwa sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa II dan saksi Razi bertemu dengan Terdakwa I di Gampong Simpang Peut Kabupaten Nagan Raya dan melanjutkan perjalanan menuju Meulaboh;
- Bahwa sekira pukul 23.00 Wib di pinggir jalan dekat PLTU Gampong Peunaga Ujong Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat Terdakwa II menghubungi Acil yang ingin membeli Narkotika jenis sabu dengan nomer HP yang telah diberikan oleh Cekki sebelumnya dan sepakat untuk bertemu di SPBU Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat.
- Bahwa selanjutnya saksi Razi meminta Terdakwa I untuk menemani Terdakwa II mengantarkan Narkotika jenis sabu di SPBU Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat dikarenakan saksi Razi tidak berani untuk datang ke lokasi tersebut dan Terdakwa I menyetujuinya. kemudian para Terdakwa pergi menuju SPBU Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat menggunakan sepeda motor merk Honda Nomor Polisi: BL 6521 VAN, Nomor Rangka: MH1JMH212SK174800, Nomor Mesin: JMH2E 1175125 warna WH atas nama Linda Mislianti milik Terdakwa II;
- Bahwa sekira pukul 23.30 Wib para Terdakwa bertemu dengan Acil di dekat ATM SPBU Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, namun pada saat itu Acil beralasan tidak membawa uang, sehingga para Terdakwa segera pergi meninggalkan Acil dan berhenti di dekat Indomaret Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat. Lalu Terdakwa II menghubungi saksi Razi untuk menemuinya di dekat Indomaret Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat tersebut dan mengatakan bahwa Acil tidak membawa uang untuk membeli Narkotika jenis sabu Tersebut;
- Bahwa kemudian sekira pukul 23.40 Wib Acil kembali menghubungi Terdakwa II dan mengatakan bahwa uang untuk membeli Narkotika jenis sabu tersebut dengan jumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sudah ada, selanjutnya Acil dan para Terdakwa sepakat untuk bertemu di pinggir jalan dekat Capella Honda;
- Bahwa sekira pukul 23.55 Wib saksi Razi memberikan 1 (satu) kertas buku yang dibalut dengan labban yang berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I. Kemudian, Terdakwa I memegang Narkotika jenis sabu tersebut ditangan sebelah kanan Terdakwa I dan diwaktu yang bersamaan saksi Razi berpesan agar Narkotika jenis sabu tersebut diserahkan setelah uangnya diterima oleh Terdakwa I, selanjutnya para Terdakwa pergi untuk menjumpai Acil;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 199/60049/2025 pada tanggal 28 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang menyatakan, barang bukti berupa 5 (lima) kantong plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal bening berupa Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa Fauzan Khamil Bin Rizlin dan Terdakwa T. Ricki Ramadhan Bin T. Rahmad Syah dengan berat Bruto 24,63 (dua puluh empat koma enam tiga) gram dan Berat Nettonya 23,78 (dua puluh tiga koma tujuh puluh delapan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 200/60049/2025 pada tanggal 28 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Yeni Ismelda Fitrah selaku petugas penimbangan dengan mengetahui Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang menyatakan, barang bukti berupa 2 (dua) Kantong Plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu milik Saksi Ade Razi Mustawa, S.E. Bin M. Raleb dengan berat Bruto 1,12 (satu koma dua belas) gram dan Berat Nettonya yaitu 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram;
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6532/NNF/2025 tanggal 25 September 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh An Kabidlabfor Polda Sumut Waka Dr. Ungkap Siahaan, M.Si, dengan pemeriksa Hendri D Ginting, S.Si., M.Si. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram milik Terdakwa I Fauzan Khamil Bin Rizlin ,Terdakwa II T. Ricki Ramadhan Bin T. Rahmad Syah dan Ade Razi Mustawa, S.E Bin M. Raleb adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 6534/NNF/2025 pada tanggal 25 September 2025 yang ditandatangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm selaku WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT, hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkusan yang terdiri dari 2 (dua) plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram milik Saksi Ade Razi Mustawa, S.E. Bin M. Raleb adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki surat izin dari Dokter/Menteri Kesehatan dalam hal Menjual, Membeli dan Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa I Fauzan Khamil Bin Rizlin dan Terdakwa II T. Ricki Ramadhan Bin T. Rahmad Syah pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 bertempat di atas sepeda motor di pinggir jalan Gampong Ujong Drien Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 Wib Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Ujong Drien Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki diduga menjual dan memiliki Narkotika jenis sabu di Gampong Ujong Drien Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, selanjutnya saksi Rahmad Hidayat Bin Alm Syarifuddin dan saksi Arif Thawaris Bin Sofyan L beserta Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat lainnya menuju lokasi yang diinformasikan tersebut dan melakukan penyidik lebih lanjut;
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 00.10 Wib saksi Rahmad Hidayat Bin Alm Syarifuddin dan saksi Arif Thawaris Bin Sofyan L beserta Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa di atas sepeda motor di pinggir jalan Gampong Ujong Drien Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap para Terdakwa dan ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu di tangan Terdakwa I Fauzan Khamil Bin Rizlin yang diakui kepemilikannya oleh para Terdakwa. Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 199/60049/2025 pada tanggal 28 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang menyatakan, barang bukti berupa 5 (lima) kantong plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal bening berupa Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa Fauzan Khamil Bin Rizlin dan Terdakwa T. Ricki Ramadhan Bin T. Rahmad Syah dengan berat Bruto 24,63 (dua puluh empat koma enam tiga) gram dan Berat Nettonya 23,78 (dua puluh tiga koma tujuh puluh delapan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 200/60049/2025 pada tanggal 28 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Yeni Ismelda Fitrah selaku petugas penimbangan dengan mengetahui Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang menyatakan, barang bukti berupa 2 (dua) Kantong Plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu milik Saksi Ade Razi Mustawa, S.E. Bin M. Raleb dengan berat Bruto 1,12 (satu koma dua belas) gram dan Berat Nettonya yaitu 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram;
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6532/NNF/2025 tanggal 25 September 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh An Kabidlabfor Polda Sumut Waka Dr. Ungkap Siahaan, M.Si, dengan pemeriksa Hendri D Ginting, S.Si., M.Si. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram milik Terdakwa I Fauzan Khamil Bin Rizlin ,Terdakwa II T. Ricki Ramadhan Bin T. Rahmad Syah dan Ade Razi Mustawa, S.E Bin M. Raleb adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 6534/NNF/2025 pada tanggal 25 September 2025 yang ditandatangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm selaku WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT, hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkusan yang terdiri dari 2 (dua) plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram milik Saksi Ade Razi Mustawa, S.E. Bin M. Raleb adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki surat izin dari Dokter/Menteri Kesehatan dalam hal Menjual, Membeli dan Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |