Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2024/PN Mbo Mawardi, S.H SUPRIYADI Bin HASAN SUKARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 98/Pid.B/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2823/L.1.18/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mawardi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYADI Bin HASAN SUKARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------Bahwa terdakwa SUPRIYADI BIN HASAN SUKARNO selaku Salesman pada PT Indotama Usaha Bersama, pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2024, bertempat di Kantor PT Indotama Usaha Bersama cabang Meulaboh di Jln. Manekro Desa Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapatkan uang untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa, sejak bulan Januari 2024, saat terdakwa mengantar barang-barang berupa rokok dan kopi sachet milik PT Indotama Usaha Bersama dengan mobil perusahaan ke beberapa toko langganan PT Indotama Usaha Bersama di seputaran Aceh Barat dan setelah toko-toko langganan membayar secara tunai kepada terdakwa kemudian terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan tunai tersebut ke perusahaan namun menggunakan uang setoran tersebut untuk kebutuhan pribadi terdakwa dan untuk menutupi perbuatan terdakwa yang telah mengambil uang perusahaan hasil penjualan tunai dari toko-toko langganan, terdakwa mencetak bon fiktif seakan-akan dari toko langganan baru setiap 7 (tujuh) hari sekali dengan nilai bervariasi antara 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hingga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) hingga bulan juli 2024 mencapai 111 (seratus sebelas) lembar bon fiktif.
  • Bahwa terdakwa SUPRIYADI BIN HASAN SUKARNO yang telah bekerja selama 9 (sembilan) tahun sejak diangkat menjadi Salesman pada PT Indotama Usaha Bersama pada tanggal 28 November 2016 berdasarkan surat pengangkatan yang ditandatangani oleh direktur ACAI dan menerima gaji terakhir di bulan Juni 2024 sebesar Rp. 5.332.000,- (lima juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa SUPRIYADI BIN HASAN SUKARNO selaku salesman memiliki tugas antara lain: Melakukan Penjualan dan pendistribusian produk perusahaan sebaik-baiknya kepada langganan, Merekap hasil penjualan yang telah dilakukan secara detail, Melakukan penagihan bon penjualan
  • Bahwa produk utama yang dipasarkan PT Indotama Usaha Bersama adalah rokok dan kopi sachet.
  • Bahwa penjualan terhadap pelanggan dapat dilakukan dengan cara tunai maupun kredit dan terdakwa dalam bekerja selaku salesman dibekali satu unit mesin printer bluetooth merk Blueprint untuk mencetak bon/faktur penjualan dan dilaporkan melalui aplikasi bosnet milik perusahaan.
  • Bahwa terhadap penjualan tunai harus disetor ke Bendahara PT Indotama Usaha Bersama cabang Meulaboh dan terhadap penjualan secara kredit harus dilaporkan ke admin P3P (pengawasan piutang dan pengecekan pelunasan piutang)  PT Indotama Usaha Bersama cabang Meulaboh dalam akun bosnet perusahaan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan uang penjualan milik PT Indotama Usaha Bersama baru diketahui saksi Rudi Kurniawan selaku pimpinan cabang PT Indotama Usaha Bersama Cabang Meulaboh bertempat di kantor cabang di jalan manekro saat saksi Rudi Kurniawan melakukan audit bersama saksi Eliana (selaku bendahara) dan saksi Nathalya (selaku admin P3P) pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 09.30 WIB dan saksi Rudi Kurniawan menemukan bon fiktif yang dibuat oleh terdakwa sebanyak 111 (seratus sebelas) lembar dengan total uang senilai Rp. 102.334.430,- (seratus dua juta tiga ratus tiga puluh dua ribu empat ratus tiga puluh rupiah) yang tidak terdakwa setorkan.
  • Bahwa saksi Rudi Kurniawan sudah pernah meminta kepada terdakwa untuk menunjukkan toko mana saja yang membeli dengan cara kredit sesuai bon fiktif yang terdakwa buat, namun terdakwa tidak dapat menunjukkannya.
  • Bahwa saksi Rudi Kurniawan telah memberi kesempatan kepada terdakwa hingga tanggal 15 Juli 2024 untuk mengganti uang perusahaan namun terdakwa tidak mampu lagi membayar seluruh kerugian PT Indotama Usaha Bersama Cabang Meulaboh akibat perbuatan terdakwa, sehingga saksi Rudi Kurniawan selaku pimpinan cabang meulaboh memberhentikan terdakwa tanggal 15 Juli 2024 dan pada tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB membuat laporan ke Polres Aceh Barat.
  • Akibat perbuatan Terdakwa, PT Indotama Usaha Bersama Cabang Meulaboh dibawah pimpinan saksi Rudi Kurniawan mengalami kerugian materiil mencapai Rp. 102.334.430,- (seratus dua juta tiga ratus tiga puluh dua ribu empat ratus tiga puluh rupiah).

----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP------

Pihak Dipublikasikan Ya