| Petitum |
- Mengabulkan gugatan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik ;
- Memerintahkan Terlawan untuk menunda atau menangguhkan pelaksanaan lelang eksekusi atas objek Hak Tanggungan :
- Sebidang tanah seluas 90 M2 berikut bangunan ruko diatasnya yang ter- letak di jalan lintas Meulaboh - Banda Aceh, Desa Keude Teunom, Kec. Teunom, Kabupaten Aceh Jaya dh. Aceh Barat, Propinsi Aceh dh. Daerah Istimewa Aceh sesuai SHM No. 13 Tanggal 13 Mei 1997 An. Bahari ;
- Sebidang tanah seluas 96 M2 berikut bangunan ruko diatasnya yang ter- letak di jalan lintas Meulaboh - Banda Aceh, Desa Keude Teunom, Kec. Teunom, Kabupaten Aceh Jaya dh. Aceh Barat, Prop. Aceh dh. Nanggroe Aceh Darussalam sesuai SHM No. 22 Tanggal 13 Mei 1997 An. Bahari ;
- Sebidang tanah seluas 91 M2 berikut bangunan ruko diatasnya yang ter- letak di jalan lintas Meulaboh - Banda Aceh, Desa Keude Teunom, Kec. Teunom, Kabupaten Aceh Jaya dh. Aceh Barat, Prop. Aceh dh. Nanggroe Aceh Darussalam sesuai SHM No. 13 Tanggal 13 Mei 1997 An. Bahari ;
- Sebidang tanah seluas 5.849 M2 yang terletak di jalan lintas Meulaboh - Banda Aceh, Desa Keude Teunom, Kec. Teunom, Kabupaten Aceh Jaya dh. Aceh Barat, Propinsi Aceh dh. Daerah Istimewa Aceh sesuai SHM No. 02 Tanggal 27 Juni 1995 An. Bahari ;
- Sebidang tanah seluas 3.000 M2 yang terletak di jalan lintas Meulaboh - Banda Aceh, Desa Keude Teunom, Kec. Teunom, Kabupaten Aceh Jaya dh. Aceh Barat, Propinsi Aceh dh. Daerah Istimewa Aceh sesuai SHM No. 1 Tanggal 27 Juni 1995 An. Bahari ;
Semuanya atas nama Bahari, sebelum Terlawan memberikan informasi konkrit terkait kredit debitur ayahnya almarhum Bahari Bin Jauhari Idris berikut memenuhi semua kriteria tahapan - tahapan persyaratan lelang eksekusi Hak Tanggungan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah serta Benda - Benda yang berkaitan dengan Tanah serta aturan perundang-undangan terkait lainnya ;
- Menyatakan hutang debitur almarhum Bahari Bin Jauhari Idris pada Terlawan telah tuntas menurut hukum ;
- Menghukum Terlawan mengembalikan jaminan lunas dan roya atas seluruh Hak Tanggungan debitur Bahari Bin Jauhari Idris yang masih berada dalam penguasaan Terlawan ;
- Menghukum Terlawan untuk patuh dan taat terhadap putusan Pengadilan ;
- Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan akibat gugatan perlawanan ini ;
- Apabila Pengadilan Negeri Meulaboh berpendapat lain, mohon putusan yang dipandang adil menurut hukum ;
|