| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G/2019/PN Mbo | 1.Rosfinar Binti Alm. Cut Ubit 2.Zulnaidy Bin Alm M. Amin. As 3.Silfa Maidi Bin Alm. M. Amin. AS 4.Romi Deliyanda Bin Alm. M. Amin. AS 5.Yuli Andayani Binti Alm. M. Amin. AS 6.Deni Hilmansyah Bin Alm. M. Amin. AS 7.Noza Riskan Bin Alm. M. Amin. AS |
1.Hj. Sakyan Binti alm. Harun 2.H. M. Yunus Bin alm. Harun 3.H. T. Bustami Puteh Bin alm. T Puteh 4.Tjut Suwarni Binti alm. T. Puteh |
Pemberitahuan Putusan PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mar. 2019 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2019/PN Mbo | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 04 Mar. 2019 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
| Petitum |
- Sebidang tanah dengan luas 1.150 (seribu seratus lima puluh meter persegi) dengan alas hak seritifikat hak milik nomor: 451 yang diterbitkan oleh kantor Badan pertanahan Kabupaten Aceh Barat pada tanggal 17 November 2003 atas nama Drs. H. M. Syarief Harun, yang terletak di kelurahan Ujung Kalak kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, provinsi daerah Istimewa Aceh dengan batas-batas: - Utara dengan jalan Iskandar Muda. -Selatan dengan tanah Amiruddin gadong dan Teuku Bustami. -Timur dengan tanah alm. H. Nyak Usman.
-Barat dengan tanah rumah Hj. Cut keumala Yusnani. sebagai berikut; - Sebidang tanah dengan luas 1.059 (seribu lima puluh sembilan meter persegi) dengan alas hak seritifikat hak milik nomor: 52 yang diterbitkan oleh kantor Badan pertanahan Kabupaten Aceh Barat pada tanggal 18 April 1998 atas nama Drs. H. M. Syarief Harun, yang terletak di kelurahan Ujung Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat propinsi Daerah Istimewa Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut; -Utara dengan tanah alm. Toke Abdurrahman, tanah negara/parit dan jalan Iskandar Muda -Selatan dengan pekarangan Cut Johani cs dan Teuku Bustami Cs -Timur dengan tanah Negara/parit jalan ikandar Muda dan pekarangan Tjoet Johani. Cs -Barat dengan Tanah Teuku Bustami dan alm. Toke Abdurrahman.
Kerugian Materiil sebesar Rp. 460.000.000, ( Empat ratus Enam puluh juta Rupiah) yang diderita oleh para Penggugat dengan Perincian sebagai berikut:
Kerugian Immateril yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah) akibat kehilangan waktu, menguras tenaga dan pikiran serta kesempatan untuk memanfaatkan objek jaminan hutang sebagai hak para penggugat, yang pada dasarnya tidak dapat dibayarkan dengan Materi.
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
