Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2017 sekira pukul 13.45 Wib bertempat didalam pekarangan mesjid Baiturrahim saat itu tersangka baru selesai melaksanakan shalat Jum’at karena kondisi hujan tersangka berdiri diteras mesjid lalu tersangka melihat saksi korban sedang berteriak-teriak sambil mengeluarkan perkataan makian dan ancaman dihalaman mesjid yang ditujukannya kepada jamaah Mesjid Baiturrahim lalu tersangka mengatakan kepada saksi korban â€pulang kamu jangan bikin ribut di mesjid†lalu saksi korban tidak menghiraukan perkataan tersangka malah saksi korban semakin emosi mengeluarkan perkataan makiannya karena tersangka melihat saksi korban belum juga mau pergi lalu tersangka turun dari teras mesjid berjalan mendekatinya kemudian tersangka kembali mengatakan kepada saksi korban â€pulang kamu jangan bikin ribut di mesjid†setelah tersangka mengatkan demikian saksi korban duduk diatas sepeda motor miliknya namun saksi korban masih tetap mengeluarkan perkataan ancaman dan makiannya yang masih ditujukan kepada jamaah mesjid Baiturrahim sambil menunjuk-nunjuk selanjutnya tersangka mendorong saksi korban dengan menggunakan sebelah tangan dengan maksud menyuruh ianya pergi namun saksi korban tetap tidak mau pergi, lalu tersangka menipis kearah kepala mengenai telinga saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan tersangka namun saksi korban masih berkeras dan emosi terhadap jamaah Mesjid Baiturrahim yang saat itu masih berada diteras mesjid dan tidak menghiraukan tersangka kemudian tersangka kembali menepis dengan menggunakan punggung telapak tangan sebelah kanan tersangka sebanyak 1 (satu) kali mengenai dibagian pipi sebelah kiri saksi korban setelah itu datang masyarakat yang berada didalam mesjid langsung menarik saksi korban untuk diamankan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 352 KUHPidana. |