Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2021/PN Mbo 1.Hendra Salfina PA, SH
2.Yusni Febriansyah Efendi, SH
Riski Alfarabi Bin Alm Edi Saputra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 109/Pid.B/2021/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-/1150/L.1.18/Eoh.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Hendra Salfina PA, SH
2Yusni Febriansyah Efendi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Riski Alfarabi Bin Alm Edi Saputra[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RISKI ALFARABI Bin Alm EDI SAPUTRA pada hariMinggu tanggal 13 Juni 2021 sekira pukul 03.00 Wib dan pada hariMinggu tanggal 20 Juni 2021 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2021bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Lorong Kuta Asan No 7, Gampong Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriMeulaboh,yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuperbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa pergi ke rumah saksi AMELIA RAHMADANIA Bin Alm ARIEFIZAR yang beralamat di Lorong Kuta Asan No 7, Gampong Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, sesampainya di rumah tersebut terdakwa langsung masuk ke rumah dengan cara memanjat tembok samping rumah tersebut dan masuk melalui samping hingga ke dalam plafon rumah tersebut dan setelah berada di atas plafon tersebut terdakwa turun melalui lubang plafon yang ada dan terdakwa langsung turun di sebuah kamar milik saksi AMELIA RAHMADANIA Bin Alm ARIEFIZAR, setelah itu terdakwa melihat sebuah tas dan langsung mengambil sejumlah uang yang di dalam tas yang berada di kamar tersebut sejumlah Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa juga mengambil uang yang berada di dalam celengan milik saksi AMELIA RAHMADANIA Bin Alm ARIEFIZAR sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setelah berhasil mengambil uang tersebut terdakwa langsung meninggalkan kamar tersebut melalui jalan yang sama dan kembali ke rumah terdakwa, kemudian  uang milik saksi AMELIA RAHMADANIA Bin Alm ARIEFIZAR yang telah diambil oleh terdakwa telah terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari hingga habis :

Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Juni 2021 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa kembali pergi ke rumah saksi AMELIA RAHMADANIA Bin Alm ARIEFIZAR yang beralamat di Lorong Kuta Asan No 7, Gampong Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, sesampainya di rumah tersebut terdakwa langsung masuk ke rumah dengan cara yang sama yakni memanjat tembok samping rumah tersebut dan masuk melalui samping hingga ke dalam plafon rumah tersebut dan setelah berada di atas plafon tersebut terdakwa turun melalui lubang plafon yang ada dan terdakwa langsung turun di sebuah kamar milik saksi AMELIA RAHMADANIA Bin Alm ARIEFIZAR, setelah itu terdakwa langsung mengambil sejumlah uang yang di dalam tas yang pernah terdakwa ambil sebelumnya yang berada di kamar tersebut sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan setelah berhasil mengambil uang tersebut terdakwa langsung meninggalkan kamar tersebut melalui jalan yang sama dan kembali ke rumah terdakwa, kemudian  uang milik saksi AMELIA RAHMADANIA Bin Alm ARIEFIZAR yang telah diambil oleh terdakwa telah terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari hingga habis.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa kembali pergi ke rumah saksi AMELIA RAHMADANIA Bin Alm ARIEFIZAR yang beralamat di Lorong Kuta Asan No 7, Gampong Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, sesampainya di rumah tersebut terdakwa langsung masuk ke rumah dengan cara yang sama yakni memanjat tembok samping rumah tersebut dan masuk melalui samping hingga ke dalam plafon rumah tersebut dan setelah berada di atas plafon tersebut terdakwa turun melalui lubang plafon yang ada, saat terdakwa hendak turun saksi AMELIA RAHMADANIA Bin Alm ARIEFIZAR melihat terdakwa dan berteriak, saat mendengar teriakan saksi AMELIA RAHMADANIA Bin Alm ARIEFIZAR terdakwa panik dan melarikan diri melalui atas plafon tersebut dan saat terdakwa melarikan diri melalui plafon atas rumah tersebut plafon rumah tersebut jebol karena kaki sebelah kanan terdakwa terpeleset dan terdakwa berhasil meninggalkan rumah tersebut.

Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekira pukul 15.00 Wib saat terdakwa sedang minum kopi di sebuah warung kopi di Jalan Iskandar Muda, Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat datang saksi KADRI Bin Alm YUSMADI dan saksiRACHMAD INDRA BUDIMAN  Bin ABDULRACHMAN yang merupakan petugas kepolisian dari Unit V Resmob Polres Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan membawa terdakwa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi AMELIA RAHMADANIA Bin Alm ARIEFIZAR mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).

Perbuatanterdakwasebagaimanadiatur dan diancampidanadalamPasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya