| Petitum |
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebidang tanah dengan luas kurang lebih 10.000 m ( sepuluh ribu ) meter persegi dengan ukuran panjang 100 meter dan ukuran lebar 100 meter yang terletak di Desa Blang Sibeutong, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Hak Milik Tanah,yang diketahui/dibenarkan oleh Keuchik Kepala Desa Blang Sibeutong tanggal 2 Agustus 1986, dengan batas – batas , sebelah utara : dahulu berbatas dengan Krueng Bubon, sekarang dengan Saluran,sebelah Timur : berbatas dengan Jalan P T,sebelah selatan : dahulu berbatas dengan Kebun Kelapa Sawit, sekarang dengan Pabrik Kelapa Sawit PT.Astra Karya Tanah Subur, sebelah barat : dahulu berbatas dengan Tuwi Karueng, sekarang dengan Krueng Bubon, adalah milik kakek Para Penggugat yang bernama Abdurraman.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang ditimbulkan.
|