| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memberi solusi apapun, bahkan cenderung mengabaikan dan membiarkan bangunan miliknya berada diatas tanah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan sebidang tanah dengan luas 225 M2 ( Dua ratus dua puluh lima meter persegi ) berdasarkan Sertipikat Hak Milik nomor 243 tahun 2007 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat yang terletak di Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan,Kabupaten Aceh Barat,dengan batas-batasnya : Utara berbatas dengan tanah Afrizal, Zulkifli, Selatan berbatas dengan tanah Hj.Nurasikin, Barat berbatas dengan tanah Yong Redes, Bahtiar, Timur berbatas dengan Lorong Tomat adalah milik Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membobok dan membongkar bangunan milik Tergugat kurang lebih seluas 8 M2 ( Delapan meter persegi ) yang berada diatas tanah milik Penggugat dengan biaya dibebankan kepada Tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang ditimbulkan.
atau : bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Sekian dan terima kasih. |