Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2025/PN Mbo 1.Eka Safitri, S.H
2.Darma Mustika, S.H
3.Aditya Gunawan Putra., S.H
Muhammad alias Amat Tampak Bin Mansyur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 3132/L.1.18/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Safitri, S.H
2Darma Mustika, S.H
3Aditya Gunawan Putra., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad alias Amat Tampak Bin Mansyur[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Muhammad alias Amat Tampak Bin Mansyur pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di Kamar 14 Blok B di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.  Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira Pukul 20.30 Wib Terdakwa menelpon saksi Masyithah dari dalam Lapas Kelas II B Meulaboh, meminta agar saksi Masyithah (dalam penuntutan terpisah) menjemput narkotika jenis sabu dari Sibos (DPO) di Samalanga, Kabupaten Bireuen, dan mengantarkannya ke Kota Meulaboh dengan upah/imbalan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira Pukul 19.50 Wib saksi Masyithah menerima narkotika jenis sabu dari Sibos (DPO) di Samalanga Kab. Bireuen berdasarkan dari arahan dari Terdakwa;
  • Bahwa sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa kembali menghubungi saksi Masyithah untuk mengkonfirmasi narkotika jenis sabu tersebut telah diterima oleh saksi Masyithah, dan saksi Masyithah menjawab narkotika jenis sabu tersebut telah ia terima dan sekarang sedang dalam perjalanan menuju ke Kota Meulaboh mengunakan mobil penumpang;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa menginstruksikan kepada saksi Masyithah agar narkotika jenis sabu tersebut diserahkan kepada Saksi Saparni (dalam penuntutan terpisah) serta meminta Saksi Masyithah untuk meminta biaya transportasi pulang ke Aceh utara kepada Saksi Saparni. Selanjutnya, Terdakwa menghubungi Saksi Saparni dan memerintahkan agar menerima serta menyimpan narkotika jenis sabu tersebut, sekaligus memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Saksi Masyithah untuk biaya pulang, dan perintah tersebut disanggupi oleh Saksi Saparni;
  • Bahwa sekira pukul 20.00 Wib saksi Masyithah menyerahkan 1 (satu) kantong plastik warna hijau yang berisikan 9 (sembilan) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) Kotak Rokok Merk Djie Samsoe, 1 (satu) Timbangan Digital dan 1 (satu) plastik klip yang berisikan 49 (empat puluh sembilan) plastik klip sedang dalam keadaan kosong kepada saksi Saparni untuk disimpan dikamar kosnya di Gampong Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3605/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh An Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid Dr. Ungkap Siahaan, M.Si, dengan pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. dan Dr. Supiyani, M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 11,2 (sebelas koma dua) gram milik Saparni Binti Alm. Mhd. Ramin, Muhammad alias Amat Tampak Bin Mansyur dan Masyithah, Am. Keb Binti Alm. Marzuki adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor 076/60049/2025 pada tanggal 17 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh, 9 (sembilan) kantong plastik bening sedang yang didalamnya terdapat kristal bening berupa Narkotika jenis sabu milik Terdakwa Saparni Binti Alm. Mhd. Ramin. memiliki berat bruto 131,4 (seratus tiga puluh satu koma empat) gram dan berat netto 126,9 (seratus dua puluh enam koma sembilan) gram.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa Muhammad alias Amat Tampak Bin Mansyur pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di Pinggir Jalan di depan Gudang Wiratako di Gampong Seuneubok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu, 14 Mei 2025 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa menelpon saksi Saparni dan memerintahkan saksi Saparni untuk mengambil sabu dari plastik hijau, sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip sedang, lalu membungkusnya dengan tisu. dan mengantarkannya kepada seorang bernama Mus (DPO) di depan Gudang Wiratako, Gampong Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Terdakwa juga menyuruh agar saksi Saparni menerima uang Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)  dari Mus (DPO), dengan pembagian Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk saksi Saparni, Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dipotong mengganti ongkos yang telah diberikan kepada saksi Masyithah, dan sisanya Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) diserahkan kepada Terdakwa;
  • Bahwa sekira pukul 19.00 Wib pada saat saksi Saparni berdiri di Pinggir Jalan di depan Gudang Wiratako di Gampong Seuneubok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat menunggu seseorang bernama Mus (DPO), kemudian datang saksi Muhammad Valerian dan saksi Arif Thawaris selaku Petugas Sat Resnarkoba yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Seuneubok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat mengenai sesorang perempuan yang memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di Gampong Seuneubok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, selanjutnya Petugas Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap saksi Saparni, kemudian dilakukan pengeledahan dan saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Sat Resnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Tas samping warna Hitam milik saksi Saparni yang didalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu, 1 (satu) unit HP Merk Awesome warna hitam. Dan selanjutnya dilakukan pengeledahan dikamar kos milik saksi Saparni dan saat dilakukan pemeriksaan petugas Sat Resnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik warna Hijau yang berisikan : 1 (satu) Plastik besar yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) Kotak rokok Merk Djie Samsoe yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) Timbangan Digital serta 1 (satu) plastik klip yang berisikan 49 (empat puluh sembilan) plastik klip sedang dalam keadaan kosong, yang di temukan di dalam lemari di dalam kamar kos milik saksi Saparni. Dan saksi Saparni menerangkan narkotika jenis sabu tersebut milik dari Terdakwa;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3605/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh An Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid Dr. Ungkap Siahaan, M.Si, dengan pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. dan Dr. Supiyani, M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 11,2 (sebelas koma dua) gram milik Saparni Binti Alm. Mhd. Ramin, Muhammad alias Amat Tampak Bin Mansyur dan Masyithah, Am. Keb Binti Alm. Marzuki adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor 076/60049/2025 pada tanggal 17 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh, 9 (sembilan) kantong plastik bening sedang yang didalamnya terdapat kristal bening berupa Narkotika jenis sabu milik Terdakwa Saparni Binti Alm. Mhd. Ramin. memiliki berat bruto 131,4 (seratus tiga puluh satu koma empat) gram dan berat netto 126,9 (seratus dua puluh enam koma sembilan) gram

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya