Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa I Aris Munandar Bin Sulaiman bersama dengan Terdakwa II Ali Akbar Bin Alm Ma’rani pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Desa Gampa Kec. Johan Pahlawan Kab Aceh Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu ”mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
|